KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan transparan.
Sebagai bagian rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Lapangan Pemda Kabupaten Probolinggo, Senin (4/5), Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi Abdul Haq Zaini, resmi menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam keterangannya, Wabup Fahmi menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB. Ia memastikan seluruh tahapan seleksi akan berjalan sesuai regulasi tanpa campur tangan pihak manapun.
“Kami berkomitmen penuh bahwa tidak ada intervensi. Sistem ini harus berjalan sesuai regulasi demi masa depan anak-anak kita di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Pakta integritas tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, seluruh perangkat daerah wajib mendukung pelaksanaan SPMB yang transparan dan tanpa diskriminasi.
Kedua, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap seluruh tahapan seleksi. Ketiga, adanya kesiapan menerima sanksi hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip integritas.
Komitmen ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai unsur pemerintah daerah. Mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektur, hingga pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo turut menandatangani pakta sebagai bentuk keseriusan bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang berjalan jujur dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin proses SPMB ini benar-benar fair dan murni sesuai regulasi yang ada, tanpa ada rekayasa. Harapannya, pelayanan pendidikan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan SPMB secara menyeluruh, termasuk pendampingan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPPTK. Untuk ketentuan teknis, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) jenjang SD ditetapkan maksimal 28 siswa, sedangkan SMP maksimal 32 siswa.
“Contoh untuk SMP Negeri 1 Dringu, jumlah rombel dibatasi 32 siswa karena jumlah penduduk yang cukup besar,” jelasnya.
Hary menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi potensi kendala di wilayah perbatasan antar kecamatan. Koordinasi lintas wilayah akan terus dilakukan agar seluruh siswa tetap dapat tertampung.
“Harapan kami semua siswa bisa terakomodasi. Jika ada wilayah yang beririsan, akan kami komunikasikan dengan baik agar siswa tetap mendapatkan akses pendidikan,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni