KRAKSAAN, Radar Bromo-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo akhirnya menyerahkan fatwa terkait penagihan utang, penarikan dan jual beli kendaraan bermotor dalam pembiayaan bermasalah kepada pemkab dan polres setempat.
Langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Penyerahan fatawa itu dikemas saat rombongan MUI melakukan silaturahmi dan audiensi ke Polres Probolinggo serta Pemkab Probolinggo.
Sekretaris MUI Yasin menyebut, agenda utama adalah membangun komunikasi sekaligus menyampaikan hasil fatwa.
“Tujuannya adalah pertama, silaturahmi kepada Bapak Kapolres. Yang kedua, intinya menyampaikan hasil fatwa MUI,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, MUI menegaskan perannya sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah) dan ri’ayatul ummah (pelindung umat). Ia juga menegaskan tujuan bersama yaitu menciptakan masyarakat yang aman dan kondusif.
“Tugasnya sebenarnya sama, hanya berbeda pada ruang formal. Kalau MUI di ruang keagamaan. Intinya bagaimana masyarakat terhindar dari bahaya, hidup damai, tenteram, dan kondusif,” imbuhnya.
Yasin juga menekankan keamanan bukan hanya tugas polisi namun semua pihak. Termasuk MUI harus membantu kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Karena itu, MUI turut memberi dukungan moral kepada kepolisian. Agar kepolisian tidak ragu-ragu dalam menciptakan kondusivitas. Tentu dengan proporsional dan profesional.
“Bapak Kapolres Probolinggo menyampaikan terima kasih dan merasa terhormat para kiai hadir bersilaturahmi. Ini menunjukkan pentingnya kesatuan antara ulama dan umara,” ungkap Yasin.
Audiensi kemudian dilanjutkan ke Pemkab Probolinggo dan diterima Sekretaris Daerah bersama jajaran terkait karena bupati berada di luar kota. MUI kembali menyampaikan fatwa dan mendorong sosialisasi luas.
“Kami menyampaikan fatwa itu dan memohon kepada pemerintah daerah untuk ikut menyosialisasikan, baik melalui Dinas Kominfo maupun struktur pemerintahan sampai tingkat bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Ugas Irwanto menjelaskan pemerintah daerah bersama tokoh agama ingin membangun pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam persoalan kredit kendaraan.
Dengan edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terintimidasi maupun terpancing konflik saat menghadapi persoalan penagihan.
“Harapannya setelah informasi ini tersampaikan, masyarakat menjadi lebih peduli dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Situasi yang kondusif tentu menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Menurut Sekda Ugas, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ulama menjadi langkah strategis untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kolaborasi ini penting agar persoalan penagihan kendaraan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan warga,” terangnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi