KRAKSAAN, Radar Bromo–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menerbitkan fatwa yang mengatur secara menyeluruh mekanisme kredit, termasuk etika debt collector (DC).
“Fatwa ini tidak hanya mengatur debt collector, tapi keseluruhan mekanisme kredit kendaraan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH M Syakur Dewa.
Gus Dewa (panggilannya) menegaskan, MUI mengakui keberadaan debt collector sah sebagai pihak ketiga. Namun, prakteknya harus mengedepankan etika.
“Penagihan harus dilakukan secara baik dan beradab. Kalau sampai ada intimidasi, kekerasan, atau tindakan anarkis, itu termasuk perbuatan zalim,” tandasnya.
Pada debitur, Gus Dewa mengingatkan agar fatwa tidak disalahartikan sebagai alasan menghindari utang. Ia menekankan, debitur tetap wajib memenuhi kewajiban.
Baca Juga: Meresahkan, Polres Probolinggo Janji Sikat Jabel, Minta Warga Maksimalkan Call Center 110
“Jangan sampai fatwa ini dijadikan alasan untuk tidak melunasi kewajiban. Debitur tetap wajib menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan,” tegasnya.
MUI juga menyoroti praktik jual beli kendaraan bermasalah. Seperti kredit macet tanpa dokumen lengkap yang dinilai tidak dibenarkan secara syariah.
Berikut poin-poin penting soal fatwa MUI terkait mekanisme kredit, termasuk etika debt collector (DC).
1. Wajib Bayar Utang
Debitur wajib melunasi utang sesuai kesepakatan.
2. Dilarang Menunda (Jika Mampu)
Menunda pembayaran bagi yang mampu hukumnya tidak dibenarkan.
3. Penagihan Harus Beretika
Debt collector wajib menagih secara baik, tanpa intimidasi atau kekerasan.
4. Larangan Penarikan Paksa
Penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum tidak dibenarkan.
5. Penarikan Harus Sesuai Aturan
Eksekusi kendaraan hanya boleh dilakukan sesuai ketentuan hukum.
6. Jual Beli Harus Legal & Jelas
Transaksi wajib disertai dokumen sah dan kewenangan penjual.
7. Haram Penipuan & Kredit Bermasalah
Menjual kendaraan kredit macet tanpa kejelasan status atau menyembunyikan cacat hukum adalah haram. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi