KRAKSAAN, Radar Bromo- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Besuk dan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, masih bermunculan.
Senin (20/4) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengamankan puluhan botol miras.
Langkah tegas itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga. Terlebih lokasi penjualan tidak jauh dari lingkungan pendidikan dan pesantren. Kondisi itu dikhawatirkan berpengaruh buruk, terutama bagi remaja dan pelajar.
“Keluhan masyarakat sudah banyak. Apalagi tempat penjualan miras ini berada dekat pondok pesantren. Bahkan, ada informasi pemuda hingga anak sekolah membeli minuman keras di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami.
Dalam operasi itu, Satpol PP mengamankan 98 botol miras. Rinciannya, 60 botol arak bali dan 30 botol minuman pabrikan. Sisanya berasal dari jenis minuman beralkohol lain yang turut diamankan saat razia.
“Kami berupaya menekan dampak buruk miras sebagai langkah pencegahan demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat. Terlebih miras oplosan sangat berbahaya,” katanya.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu munculnya tindak kriminalitas. Mulai pencurian, penjambretan, hingga aksi begal.
Karena itu, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi daerah yang aman dan tertib.
Tak hanya menyita barang bukti, para penjual juga dibina. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan serta berita acara agar tidak lagi mengedarkan miras.
Dokumen tersebut turut diketahui tokoh masyarakat setempat. “Para penjual sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat ikut ambil bagian memerangi peredaran miras. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kalau semua pihak bergerak bersama, insyaallah Kabupaten Probolinggo bisa menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan kondusif,” katanya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga