KRAKSAAN, Radar Bromo - Ulah sejumlah debt collector (DC) alias tukang jabel belakangan ini di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi sorotan serius. Aksi penarikan paksa kendaraan jaminan fidusia di jalanan maupun tempat umum makin meresahkan masyarakat.
Tidak sedikit kejadian yang berujung cekcok dengan pemilik kendaraan, bahkan disertai tindakan arogan yang membahayakan. Seperti terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan. Beberapa waktu lalu sejumlah tukang jabel melakukan intimidasi terhadap pengendara motor yang menjadi target penarikan. Kondisi itu membuat warga khawatir dan merasa tidak aman saat beraktivitas di luar rumah.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik DC nakal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan tindak tegas DC nakal ini apabila kedapatan melakukan pelanggaran dan intimidasi yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi.
“Kita ketahui bersama, secara prosedural penarikan barang-barang fidusia dapat dilakukan apabila ada putusan dari pengadilan negeri,” ujar Made Kembar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak takut apabila mengalami kejadian serupa. Polisi membuka ruang pengaduan selebar-lebarnya bagi korban maupun saksi. Warga dapat mendatangi polsek terdekat, menghubungi layanan call center 110, maupun memanfaatkan layanan respons cepat kepolisian.
“Apabila terjadi aksi perampasan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat. Pakai layanan 110 untuk respons cepat,” katanya.
Polres Probolinggo menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap laporan yang masuk. Langkah ini dilakukan demi memberi rasa aman kepada masyarakat dari praktik debt collector yang bertindak di luar aturan. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga