KRAKSAAN, Radar Bromo - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo bergerak menata sektor perkoperasian. Salah satunya dengan melakukan penataan dan penertiban usaha simpan pinjam (USP) koperasi dengan sasaran koperasi simpan pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya memperkuat tata kelola koperasi sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat dari potensi praktik usaha yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah daerah ingin memastikan koperasi tetap menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang sehat, aman, dan dipercaya masyarakat.
Kepala DKUPP Sugeng Wiyanto melalui Kepala Bidang Perkoperasian Ary Sulistyowati menegaskan, penertiban dilakukan agar seluruh KSP menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini bertujuan untuk melakukan penataan dan penertiban usaha simpan pinjam koperasi sekaligus melindungi masyarakat agar tidak dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Zulhas Pastikan Rekrutmen Koperasi Merah Putih Tanpa Ordal
DKUPP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek penting koperasi. Mulai dari legalitas badan hukum koperasi, anggaran dasar, izin usaha, daftar anggota, data simpanan dan pinjaman, hingga buku rekening koperasi.
Menurut Ary, hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada koperasi yang belum mengantongi izin usaha. Terhadap koperasi semacam itu, DKUPP mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas simpan pinjam.
“Dari hasil pemeriksaan, KSP yang belum memiliki izin usaha tidak diperkenankan menjalankan aktivitas simpan pinjam untuk sementara waktu. Kegiatan yang masih diperbolehkan hanya sebatas penarikan angsuran pinjaman dari anggota,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengurus dan pengawas koperasi juga diwajibkan memenuhi persyaratan uji kompetensi serta melengkapi izin usaha dalam batas waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif akan dijatuhkan.
“DKUPP akan memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama atau SP1 bagi koperasi yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Ary. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni