KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan kembali merazia hunian warga binaan Senin sore (6/4). Petugas menemukan barang dilarang ada dalam rutan. Barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan personel gabungan. Mulai rutan, Polsek Kraksaan dan Koramil 0820/12 Kraksaan.
Ini merupakan sinergi antara petugas pemasyarakatan dan aparat TNI–Polri. Wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan lingkungan rutan tetap steril dari barang terlarang.
“Penggeledahan gabungan merupakan salah satu upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban Rutan. Serta zero tolerance terhadap peredaran barang terlarang,” katanya Selasa (7/4).
Kegiatan yang dilaksanakan secara menyeluruh menyasar kamar hunian warga binaan seluruh sisi kamar digeledah secara seksama.
Petugas juga melakukan penggeledahan badan, barang, serta area lingkungan blok. Penggeledahan gabungan ini dilakukan dengan disiplin, tegas, dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku namun tetap menanamkan nilai humanis.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas IIB Kraksaan M. Azis Yulianto mengatakan penggeledahan gabungan ini petugas masih menemukan barang yang tidak boleh ada di dalam Rutan karena berpotensi disalahgunakan.
Temuan tersebut meliputi 6 sendok makan, 1 alat cabut bulu, 1 cukuran, 1 parfum botol kaca, 2 lembar amplas, dan 1 korek api.
Barang temuan tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah potensi gangguan keamanan di dalam rutan. Namun demikian, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang lainnya seperti handphone, maupun narkoba
“Kolaborasi dengan TNI dan Polri ini menjadi penguatan sistem pengamanan. Agar situasi tetap terkendali dan pembinaan berjalan optimal. Serta membangun pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid