KRAKSAAN, Radar Bromo-Pemkab Probolinggo menelusuri dugaan pemotongan honor guru ngaji yang mencuat setelah pencairan dilakukan Kamis (19/3) lalu.
Menyusul laporan adanya penyaluran yang tidak sesuai prosedur di Kecamatan Krucil.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dugaan pemotongan honor tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan MWCNU dan ranting sebagai penyalur honor.
“Kami sudah berkomunikasi dengan MWCNU dan rantingnya. Informasinya, penyaluran dilakukan dengan mekanisme pemerataan. Sebab, ada guru ngaji yang tidak kebagian honor,” ujarnya, Senin (30/3).
Huda menilai, kebijakan pemerataan tersebut memiliki tujuan baik. Namun tidak dibenarkan secara prosedural.
Yang terjadi di lapangan, menurutnya, satu desa mendapat kuota honor untuk 15 guru ngaji saja. Tiap guru ngaji ini mendapat honor Rp 400 ribu per orang selama setahun.
Namun ada desa yang jumlah guru ngajinya melebihi kuota atau lebih dari 15 guru. Mereka yang di luar kuota ini, tidak mendapat honor.
Agar semua guru ngaji sama-sama menerima honor, akhirnya honor yang ada dibagi rata untuk semua guru ngaji.
Termasuk, guru yang di luar kuota. Akibatnya, honor yang diterima tidak sampai Rp 400 ribu per orang.
“Maksud kebijakannya itu baik sebenarnya. Namun caranya salah,” tegas Huda.
Mekanisme semacam itu, menurut Huda, tidak boleh dilakukan tanpa aturan yang jelas. Ia menyarankan agar guru ngaji yang belum menerima honor diusulkan pada tahun berikutnya.
“Mestinya yang belum dapat bisa diusulkan tahun depan saja. Sementara tahun ini tetap sesuai kuota,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta MWCNU atau ranting terkait untuk menarik kembali honor yang telah dibagikan secara tidak sesuai. Kemudian, menyalurkannya kembali kepada penerima yang berhak. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi