Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Vonis Pembacokan saat Karnaval di Wonomerto Sempat Memanas, Keluarga Korban Kecewa Sidang Dimajukan

Agus Faiz Musleh • Kamis, 2 April 2026 | 22:05 WIB
KECEWA: Keluarga Andre, 22, korban pembacokan duduk di belakang ruang transit tahanan PN Kraksaan. Mereka melampiaskan amarah lantaran ungkapan terdakwa yang provokatif, kemarin (2/4) di PN Kraksaan. Inset terdakwa saat dikeler petugas. (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)
KECEWA: Keluarga Andre, 22, korban pembacokan duduk di belakang ruang transit tahanan PN Kraksaan. Mereka melampiaskan amarah lantaran ungkapan terdakwa yang provokatif, kemarin (2/4) di PN Kraksaan. Inset terdakwa saat dikeler petugas. (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo-Suasana sidang putusan kasus pembacokan terhadap korban Andre, 22, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (2/4), sempat memanas. Keluarga korban meluapkan kekecewaan karena perubahan jadwal sidang putusan yang dimajukan tanpa pemberitahuan.

Sidang kasus pembacokan saat karnaval di Wonomerto, Probolinggo yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30, dimajukan menjadi pukul 10.15. Sidang bahkan selesai  digelar 45 menit kemudian atau pukul 11.00.

Sementara itu, keluarga korban yang tidak tahu bahwa jadwal vonis dimajukan, justru baru datang sekitar pukul 11.00.

Mereka pun tidak dapat menyaksikan langsung pembacaan putusan terhadap Dani Eko Prasetyo, 31.

Begitu tiba di PN Kraksaan, mereka baru mengetahui bahwa sidang telah selesai. Sontak, hal itu membuat mereka kecewa.

Kepala Desa Kedungsupit Herman yang mendampingi keluarga korban menyebut, kondisi tersebut memicu kekecewaan. Sebab, perubahan jadwal dinilai mendadak.

“Kami sampai sekitar pukul 11.00 di pengadilan dan saat itu kami mendapat kabar bahwa perkara ini sudah diputus,” ujarnya.

Menurutnya, keluarga korban merasa tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Sehingga mereka kecewa.

Situasi semakin memanas ketika terdakwa yang berada di ruang transit tahanan, melontarkan kata-kata provokatif pada korban yang saat itu juga hadir. Ucapan tersebut memicu emosi keluarga hingga terjadi adu makian.

Aparat keamanan dan perangkat desa yang berada di lokasi segera melakukan pengamanan. Mereka meredam ketegangan dan mencegah terjadinya tindakan anarkis.

“Jadi ketegangan ini dipicu dua hal. Yakni, kekecewaan atas perubahan jadwal sidang serta ucapan terdakwa yang dinilai provokatif,” katanya.

Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan Nyoman Sudarsana menjelaskan, percepatan jadwal sidang dilakukan karena ada agenda mendadak dari pimpinan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, secara prosedur tidak ada kewajiban bagi pengadilan untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga korban terkait perubahan jadwal sidang.

Di sisi lain, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto meminta keluarga korban tetap tenang dan menunggu keputusan lanjutan dari kejaksaan.

Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari aksi brutal terdakwa Dani yang membacok korban Andre, 22, warga Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. Korban dibacok celurit berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan medis, ada 25 luka bacok di tubuh korban.

Aksi sadis tersebut terjadi di tengah karnaval. Bahkan saat itu korban juga sedang menonton karnaval.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di rumah keluarganya di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Senin (1/9) dini hari, tahun 2025. Sehari kemudian, Selasa (2/9), ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum peristiwa ini terjadi, tersangka dan istrinya memang sedang bermasalah. Keduanya bahkan sudah pisah rumah, meski secara hukum belum resmi bercerai.

Bendahara Desa Besuk Muhammad Badrun yang mendampingi petugas saat mengamankan tersangka mengatakan, tersangka mengaku cemburu setelah membaca chat antara korban dengan istrinya. Dia bahkan merasa lega setelah menganiaya korban.

“Katanya, kalau tidak melakukan hal itu, dia tidak bisa tidur. Setelah melakukannya, dia merasa lega,” terang Badrun. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#sidang vonis #karnaval #pembacokan #wonomerto #probolinggo