KRAKSAAN, Radar Bromo - Sejumlah bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Probolinggo diminta dihentikan. Sebabnya, ada bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi ini langsung menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menabrak regulasi tata ruang.
Adanya temuan tersebut mengemuka dalam evaluasi internal Pemkab Probolinggo beberapa waktu lalu. Selain persoalan legalitas, sebagian lahan yang digunakan juga belum memenuhi standar administrasi yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto menegaskan, persoalan lahan harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Permasalahan lahan yang sudah dibangun KDKMP harus segera difasilitasi penyelesaiannya. Termasuk lahan berstatus perorangan, harus dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Khusus untuk bangunan yang terlanjur berdiri di atas lahan LSD maupun LP2B, Pemkab memilih langkah hati-hati.
Sementara ini, kegiatan pembangunan diminta dihentikan sembari menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Ugas tidak merinci berapa bangunan KDMP yang dihentikan sementara.
Namun langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa berdampak lebih luas. Baik secara administratif maupun hukum.
Di sisi lain, kebutuhan akan basis data menjadi kunci utama dalam penataan program KDKMP ke depan. Tanpa data yang valid, potensi kesalahan pemanfaatan lahan dinilai akan terus berulang.
Pemkab juga mendorong keterlibatan aktif sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan persoalan ini, mulai dari fasilitasi aset hingga penguatan kelembagaan koperasi.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi mengungkapkan bahwa persoalan lahan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam percepatan program KDKMP.
“Kami terus melakukan berbagai langkah tindak lanjut, mulai dari pengajuan penggunaan lahan, koordinasi dengan kementerian terkait hingga fasilitasi penyelesaian konflik lahan,” tegasnya.
Data sementara menunjukkan, dari ratusan koperasi yang ada, baru sebagian yang melaporkan status aset lahannya. Di sisi lain, pembangunan fisik juga sudah berjalan dengan puluhan unit gedung yang telah rampung.
Namun, tanpa kejelasan legalitas lahan, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya aman. Pemkab pun kini berpacu dengan waktu untuk merapikan tata kelola KDKMP.
Mulai dari validasi data, sinkronisasi regulasi hingga pengawasan lapangan diperketat agar program berbasis ekonomi kerakyatan ini tidak tersandung persoalan mendasar.
Jika tidak segera dibenahi, persoalan lahan dikhawatirkan menjadi bom waktu yang dapat menghambat keberlanjutan program di masa mendatang. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid