KRAKSAAN, Radar Bromo - Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Probolinggo diusulkan diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Usulan ini muncul seiring masih berlangsungnya penanganan dampak bencana serta tingginya potensi cuaca ekstrem pada masa peralihan musim.
Kini, sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Probolinggo, mulai memasuki pancaroba. Pada periode ini, risiko terjadinya cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, hingga puting beliung masih tergolong tinggi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo Oemar Sjarief mengatakan, berdasarkan prediksi cuaca, intensitas hujan pada April 2026 diperkirakan masih cukup tinggi. Bahkan, sangat tinggi di beberapa wilayah. “Pada Mei intensitasnya mulai menurun dan Juni sebagian besar wilayah memasuki musim kemarau,” katanya.
Sejak awal Januari 2026, Kabupaten Probolinggo dilanda berbagai bencana. Didominasi banjir dan tanah longsor. Sejauh ini, proses penanganan dampak bencana tersebut masih terus berlangsung di beberapa titik.
Kondisi tersebut juga berlanjut saat libur Lebaran. Selain bencana hidrometeorologi, muncul juga kejadian kebakaran serta krisis air bersih akibat terganggunya pasokan dari Perusahaan Daerah Air Minum. “Selain cuaca ekstrem dan tanah longsor, terdapat kebakaran dan fenomena krisis air,” katanya.
Atas dasar itu, BPBD mengusulkan agar masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi basah yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, diperpanjang hingga 30 Juni 2026. “Usulan perpanjangan ini tidak lain karena progres penanganan masih berjalan. Serta, potensi bencana masih ada dan pelaksanaan di lapangan juga menunggu kondisi potensi bahaya berkurang,” jelas Oemar.
BPBD juga mulai menyiapkan langkah antisipatif dalam menghadapi musim kemarau. Upaya ini difokuskan pada pencegahan krisis air bersih serta potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Langkah antisipasi menghadapi musim kemarau harus dipersiapkan lebih dini. Khususnya guna mencegah krisis air bersih dan potensi kebakaran lahan. Hal ini memerlukan koordinasi yang melibatkan berbagai sektor,” ujarnya.
Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan, BPBD mengusung standar operasional prosedur yang menekankan respons cepat, terintegrasi, serta berbasis wilayah kecamatan dan desa. Melalui konsep ini, pemerintah kecamatan ditempatkan sebagai garda terdepan dalam penanganan awal saat bencana terjadi.
“Kami mendorong penanganan cepat yang berangkat dari tingkat kecamatan dan desa. Camat berperan sebagai manajer risiko wilayah yang dituntut sigap bertindak tanpa harus menunggu instruksi,” jelas Oemar. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga