KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menata serius manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah digitalisasi sertifikat pengembangan kompetensi bagi ASN.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), seluruh sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi internal kini diterbitkan secara elektronik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dengan sistem digital, setiap rekam jejak pengembangan kompetensi ASN dipastikan terdokumentasi secara lebih rapi, akurat, dan terstandar.
Sertifikat yang diterbitkan pun langsung ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo.Plt Kepala BKPSDM Hari Kriswanto menegaskan, pengembangan kompetensi menjadi salah satu indikator penting dalam manajemen talenta ASN.
Hal itu tidak hanya dilihat dari partisipasi dalam kegiatan, tetapi juga dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat resmi. “Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan secara internal di lingkungan pemkab dapat diterbitkan dan ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Untuk memastikan tertib administrasi, setiap perangkat daerah diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui layanan yang telah disediakan di laman resmi BKPSDM.
“Pengajuan permohonan sertifikat dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Perangkat daerah mengisi formulir pengajuan pada menu layanan sertifikat di website BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Seluruh proses pengajuan, lanjut Hari, harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pengajuan yang tidak sesuai mekanisme maupun melewati batas waktu dipastikan tidak akan diproses.
Ia berharap, penerapan sistem digital ini mampu memperkuat basis data pengembangan kompetensi ASN sekaligus mendukung implementasi manajemen talenta secara optimal di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Melalui mekanisme ini diharapkan seluruh kegiatan pengembangan kompetensi ASN dapat terdata dengan baik, terstandar serta mendukung implementasi manajemen talenta ASN secara optimal,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Fandi Armanto