Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengadilan Agama Kraksaan di Probolinggo Masih Terima Permohonan Dispensasi Kawin

Achmad Arianto • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:50 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

KRAKSAAN,  Radar Bromo - Pernikahan dini masih saja terjadi di Kabupaten Probolinggo. Meski angkanya turun, sampai dengan Februari di tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan sudah menerima 11 perkara permohonan dispensasi kawin.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan pengajuan atau permohonan dispensasi kawin dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia kawin sesuai aturan yang berlaku. Sehingga untuk bisa melangsungkan pernikahannya terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

“Perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun wanita berusia minimal 19 tahun,” ucapnya.

Sampai dengan Februari Pengadilan Agama Kraksaan setidaknya telah menerima 11 perkara permohonan dispensasi kawin. Dari perkara yang masuk tersebut 6 perkara sudah diputus. Sementara sisanya masih berproses.

Alasan pasangan mantap untuk menikah dini karena berbagai hal. Mulai dari budaya lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.

Permohonan dispensasi kawin juga dilakukan lantaran perempuan hamil karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran. Sehingga pihak keluarga menyegerakan pernikahan.

Di samping itu, dispensasi kawin sebagai upaya untuk menjauhi pergaulan agar tidak kebablasan.

Kondisi demikian dilakukan saat pasangan sudah saling mencintai sehingga tidak ada yang bisa melarang. Jika tidak diindahkan maka potensi kawin lari atau hamil diluar nikah akan terjadi.

“Alasan yang disampaikan untuk melaksanakan pernikahan dini cukup beragam. Tentunya saat pengajuan juga harus mempertimbangkan positif dan negatif setelah menikah,” terangnya.

Faruq menuturkan untuk melaksanakan pernikahan dini terlebih dahulu harus mempertimbangkannya dengan matang. Sebab ketika pernikahan sudah dilaksanakan. Maka akan timbul konsekuensi hukum berupa tanggung jawab, hak dan kewajiban bagi suami dan istri.

“Adanya perkara yang masuk dan berproses menandakan bahwa pernikahan dini itu masih ada. Kami cuma berpesan agar sebaiknya menikah setelah masuk usia yang telah ditetapkan aturan,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Fandi Armanto
#dispensasi kawin #pengadilan #pernikahan dini