
KRAKSAAN, Radar Bromo– Pemkab Probolinggo menetapkan kebijakan baru dalam pemetaan rujukan layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kebijakan baru ini, rumah sakit di Kota Probolinggo tidak lagi masuk dalam tujuan rujukan.
Kebijakan tersebut berlaku efektif per Februari tahun ini. Tertuang dalam SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Nomor 400.7/101/426.102/2026 tentang Pemetaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Dalam aturan itu, rujukan difokuskan ke rumah sakit di wilayah kabupaten, serta ke tiga kota besar. Yaitu Surabaya, Malang, dan Jember.
Tidak ada satupun rumah sakit di Kota Probolinggo yang masuk di dalam daftar rujukan itu.
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem layanan kesehatan. Sekaligus strategi menghadapi efisiensi anggaran.
“Tujuannya juga untuk mendorong peningkatan pendapatan BLUD, terutama dari sektor rumah sakit,” ujarnya.
Selama ini, menurutnya, rujukan pasien keluar daerah dinilai mengurangi potensi pendapatan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Dengan pengaturan baru, arus layanan diharapkan lebih banyak terserap di dalam wilayah kabupaten.
Sebab, selama ini rumah sakit menjadi salah satu sumber utama pendapatan BLUD di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Probolinggo.
Karena itu, optimalisasi rujukan diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan sekaligus pendapatan.
Pemkab Probolinggo sendiri menargetkan pendapatan BLUD dari sektor kesehatan mencapai sekitar Rp 133 miliar. Melalui kebijakan ini, Ugas meminta agar target tersebut ditingkatkan.
Peningkatan pendapatan ini pada akhirnya diharapkan berdampak pada struktur anggaran daerah, khususnya menurunkan persentase belanja pegawai.
Jika pendapatan meningkat, persentase belanja pegawai otomatis turun.
Hal ini penting, mengingat pada 2027, pemerintah daerah ditargetkan mampu menekan belanja pegawai hingga di bawah 30 persen.
“Kalau tidak sampai 30 persen, ada risiko penundaan atau pengurangan pencairan anggaran,” tandasnya.
Ugas menjelaskan, pembatasan rujukan antarwilayah sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan itu disebutkan Ugas juga telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Kota Probolinggo.
“Beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan ini untuk memperkuat kemandirian layanan kesehatan, termasuk kota (Probolinggo). Kota bahkan sudah lama melarang rujukan ke kabupaten,” ungkap Ugas.
Adapun penunjukan Surabaya, Malang, dan Jember sebagai tujuan rujukan didasarkan pada kelengkapan fasilitas kesehatan.
Terutama layanan spesialis dan subspesialis yang belum tersedia di daerah.
“Kalau persaingan itu yang dibutuhkan kan kelas-kelas tinggi. Fasilitasnya memang lebih lengkap, sehingga pantas jadi rujukan,” jelas Ugas. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi