Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Salurkan Ratusan Ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ke Masyarakat Kabupaten Probolinggo

Agus Faiz Musleh • Rabu, 18 Maret 2026 | 10:32 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo menyalurkan ratusan ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada masyarakat.

Distribusi tersebut dilakukan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.

Tahun ini, jumlah SPPT yang didistribusikan mencapai 454.409 lembar dengan total ketetapan PBB-P2 sebesar Rp14.349.452.172.

Sekretaris BPPKAD Aries Purwanto menjelaskan bahwa proses pencetakan SPPT masih berlangsung hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan keterbatasan jumlah printer yang digunakan di bidang pendapatan.

Menurutnya, hanya terdapat dua unit printer yang digunakan untuk mencetak ratusan ribu lembar SPPT tersebut. Meski demikian, proses pencetakan terus dikebut agar distribusi bisa segera dilakukan.

“Pencetakan SPPT masih berjalan karena printer yang tersedia di bidang pendapatan hanya dua unit. Printer itu bekerja selama 24 jam sehingga pencetakan dilakukan secara bertahap,” kata Aries.

Ia menambahkan, SPPT yang telah selesai dicetak langsung didistribusikan ke kecamatan. Proses ini dilakukan secara bergiliran hingga seluruh wilayah menerima SPPT.

“Kalau sudah selesai untuk dua kecamatan, langsung kami kirimkan. Prosesnya bertahap dan akan terus berlangsung sampai seluruh kecamatan menerima SPPT,” jelasnya.

Aries menuturkan, pembagian SPPT memiliki peran penting bagi masyarakat. Salah satunya sebagai sarana pemberitahuan mengenai besaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajiban wajib pajak.

“Melalui SPPT ini masyarakat bisa mengetahui berapa besar PBB yang harus dibayarkan. Selain itu juga sebagai pengingat agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” terangnya.

Ia berharap dengan distribusi SPPT yang tepat waktu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga semakin meningkat.

“Harapannya tentu tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB semakin baik sehingga penerimaan daerah dari sektor ini bisa lebih optimal,” imbuhnya.

Seiring perkembangan teknologi, Aries menyebut sistem pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo juga telah didukung dengan layanan digital.

Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Sekarang pembayaran sudah berbasis digital sehingga masyarakat bisa membayar dari mana saja setelah mengetahui besaran pajaknya di SPPT,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.

“Pendapatan dari PBB ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan meningkatnya PAD, lanjut Aries, berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Adapun pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima SPPT, dengan batas waktu pelunasan hingga 30 September 2026.

Pemkab Probolinggo berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pbb #pajak