PAJARAKAN, Radar Bromo– Bripka Agus Muhammad Saleman (AS), anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya bernama Fara, mahasiswi UMM asal Tiris resmi dipecat.
Bripka Agus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah melalui proses sidang kode etik dan tahapan pemeriksaan internal.
Keputusan itu dilakukan melalui proses panjang dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Yaitu, terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi Polri. Sehingga diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan institusi.
“Keputusan PTDH yang telah dilakukan tentunya tidak diambil secara mudah. Melainkan melalui proses yang panjang,” katanya, Rabu (11/3).
Selain Agus Muhammad Saleman, dua anggota Polres Probolinggo yang lain juga dijatuhi sanksi pemecatan.
Yaitu, Bripka Agus Sugeng Priyanto dan Bripka Fathur Rodzi Kurniawan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Menurut Wahyudin, sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan kepolisian.
Sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh personel harus menjaga sikap, perilaku, serta profesional dalam menjalankan tugas.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya juga membenarkan pemecatan pada Agus Saleman.
Menurutnya, keputusan itu dilakukan melalui sidang kode etik yang digelar pada 8 Januari 2026.
“Tanggal 8 Januari pelaksanaan sidang kode etik. Kemudian diputuskan PTDH pada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di parit yang ada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi. Korban ditemukan dengan pakaian lengkap dan masih menggunakan helm.
Belakangan diketahui, dia adalah Faradila Amalia Najwa, 21, warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang juga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Saat ditemukan, ia menggunakan jaket hitam dan celana panjang krem. Korban juga mengenakan helm. Setelah olah TKP, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
Polisi bergerak cepat. Tak sampai 1 x 24 jam, usai identitas korban terungkap, polisi mengamankan Bripka Agus Saleman, oknum anggota Polsek Krucil Probolinggo yang juga kakak ipar korban.
Polisi juga telah mengamankan Suyitno, pelaku lain yang juga selama ini kerap dikenal sering membantu Bripka Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Probolinggo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai harian lepas (PHL). Sebab, dinilai telah berprestasi dalam menjalankan tugas.
Penghargaan di antaranya diberikan pada Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Sukapura karena berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang menimpa wisatawan warga negara asing (WNA).
Satuan Intelkam juga mendapat penghargaan karena berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Probolinggo.
Apresiasi juga diberikan kepada Seksi Keuangan Polres Probolinggo. Sebab, berhasil mengantarkan Polres Probolinggo meraih peringkat kedua dalam Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik satuan kerja di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi personel lain untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Prestasi yang telah diberikan tentunya perlu diapresiasi. Sekaligus dapat menjadi motivasi untuk anggota lainnya,” pungkasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi