Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Terus Pantau Peredaran Miras, Jaga Kondusivitas Ramadan

Agus Faiz Musleh • Senin, 9 Maret 2026 | 07:55 WIB

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras

KRAKSAAN, Radar Bromo – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian serius. Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggencarkan pemantauan dan penindakan di sejumlah titik yang ditengarai masih menjadi jalur distribusi maupun lokasi penjualan miras.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

“Kami tidak bisa tutup mata terhadap aktivitas yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat selama Ramadan. Peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Berdasarkan data Satpol PP, sejak awal tahun hingga saat ini, sejumlah operasi penindakan telah dilakukan di beberapa wilayah. Seperti di Kecamatan Maron, Dringu, dan Gending. Dalam operasi itu, aparat mengamankan 512 botol miras siap edar dari dua lokasi berbeda.

Sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan miras jenis arak Bali, serta minuman oplosan yang tidak memiliki standar keamanan konsumsi. Minuman tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan, terlebih jika dikonsumsi oleh kalangan remaja.

Menurutnya, pola distribusi miras ilegal yang ditemukan tahun ini juga cukup beragam. Bahkan, ada indikasi pengiriman dilakukan melalui jasa travel dari luar daerah untuk menghindari pengawasan petugas.

“Ada indikasi miras dikirim dari luar daerah. Terutama dari arah Bali, menggunakan jasa travel. Cara ini dilakukan untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Praktik peredaran miras tanpa izin sebenarnya bukan fenomena baru di Kabupaten Probolinggo. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap mengungkap penjualan miras ilegal melalui operasi rutin maupun razia penyakit masyarakat (pekat).

Karena itu, selama Ramadan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pengawasan. Agar peredaran miras dapat ditekan dan tidak mengganggu suasana ibadah masyarakat. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita bersama,” ujarnya. (mu/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#ramadan #satpol pp #miras #probolinggo