Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Soal Lima atau Enam Hari: Sekolah di Kabupaten Probolinggo Boleh Memilih

Agus Faiz Musleh • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:00 WIB

AGAR TAK POLEMIK: Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo sosialisasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017di ruang seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam
AGAR TAK POLEMIK: Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo sosialisasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017di ruang seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam

KRAKSAAN, Radar Bromo - Polemik lima hari sekolah kembali mengemuka di Kabupaten Probolinggo. Kali ini giliran Dewan Pendidikan (DP) yang menyoroti kebijakan tersebut.

DP meyakini kebijakan ini bukan harga mati. Sekolah diberi ruang memilih, sepanjang memenuhi regulasi dan kesiapan teknis.

Ketua DP Kabupaten Probolinggo, Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal setiap kebijakan pendidikan agar tetap berada di koridor hukum. Begitu juga soal lima atau enamhari sekolah ini.

“Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang lima hari sekolah. Namun sifatnya opsional. Lembaga pendidikan dipersilakan memilih lima atau enam hari sekolah sepanjang syarat administratif, sarana prasarana serta kesepakatan dengan wali murid, komite, tokoh masyarakat, termasuk lembaga diniyah dan TPQ terpenuhi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam aturan itu, sekolah memang diberi alternatif menerapkan lima atau enam hari kegiatan belajar.

Aziz mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak memicu dikotomi di lapangan.

“Yang terpenting adalah layanan kepada anak didik dan kejelasan visi misi sekolah dalam membangun pendidikan karakter,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, DP akan turun langsung ke sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama, baik di wilayah barat maupun timur Kabupaten Probolinggo.

Langkah itu untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat implementasi kebijakan lima hari sekolah di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Hary Tjahjono menegaskan, penerapan lima hari sekolah tidak bisa sembarangan. Ada prosedur administratif yang wajib dipenuhi.

“Lembaga yang menyelenggarakan lima hari sekolah wajib mendapatkan persetujuan dan tanda tangan bupati yang tertuang dalam SK. Kami akan melakukan pendataan ulang sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, orientasi utama bukan sekadar jumlah hari belajar, melainkan kualitas lulusan.

“Pendidikan mutu mencakup standarisasi yang jelas, visi misi, menyenangkan dan keunggulan karakteristik. Proses pembentukan karakter meliputi pemahaman, pelatihan, pembiasaan, karakter dan penghargaan,” tambahnya.

Di lingkungan madrasah, kebijakan lima hari sekolah juga sudah berjalan terbatas. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo H. Samsur menyebut, dari lembaga negeri di bawah binaannya, tujuh sudah menerapkan lima hari sekolah. Sementara lembaga swasta masih bertahan dengan enam hari belajar.

“Kami tetap menjaga kualitas pendidikan dengan tiga aspek utama, yakni kecerdasan intelektual, emosional atau akhlak serta spiritual. Pembiasaan sholat dhuha dan dhuhur berjamaah tetap berjalan. Di Kabupaten Probolinggo ada sekitar 1.400 Madin dan 1.400 TPQ yang juga berperan dalam pendidikan karakter,” jelasnya.

Di sisi regulasi daerah, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 ditegaskan tidak menyentuh siswa. Aturan tersebut khusus mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono menegaskan batasannya.

“Perbup ini mengatur lima hari kerja ASN. Sedangkan pengaturan lima atau enam hari sekolah mengacu pada Permendikbud yang berlaku,” terangnya.

Dengan demikian, lima hari atau enam hari sekolah bukan soal gengsi kebijakan. Yang menjadi taruhan adalah mutu layanan dan pembentukan karakter.

Sekolah boleh memilih jalannya sendiri, asalkan siap secara administrasi, fasilitas, serta dukungan masyarakat. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pendidikan #sekolah