KRAKSAAN, Radar Bromo - Keberadaan sejumlah usaha pengolahan kayu di Kecamatan Pakuniran mendapat sorotan.
Aduan masyarakat soal aktivitas usaha itu langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dengan pengecekan lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menegaskan, langkah tersebut bukan semata pengawasan.
Pihaknya juga memastikan para pelaku usaha mengantongi legalitas yang dipersyaratkan.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mendatangi beberapa lokasi usaha pengolahan kayu di Kecamatan Pakuniran. Sekaligus kami cek legalitasnya dan melakukan pembinaan agar perizinannya bisa dilengkapi,” kata Taufik.
Pengecekan itu dilakukan Senin (2/3). Dari hasil pengecekan, mayoritas pelaku usaha telah memiliki izin dasar.
Namun masih ada dokumen lanjutan yang harus dipenuhi agar kepastian hukum usaha mereka lebih kuat.
“Izin dasar rata-rata sudah ada. Tinggal izin lanjutan yang memang menjadi syarat berikutnya. Kami memfasilitasi dan menghubungkan dengan OPD teknis supaya prosesnya bisa dibantu sampai selesai,” tegasnya.
Selain legalitas, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Usaha pengolahan kayu dinilai memiliki potensi risiko kebakaran cukup tinggi.
Karena itu, pelaku usaha diminta menyiapkan sarana pemadam kebakaran ringan di lokasi produksi.
“Kesiapsiagaan terhadap kebakaran harus ada. Minimal tersedia alat pemadam ringan agar risiko bisa ditekan,” ujarnya. (mu/one)
Editor : Jawanto Arifin