KRAKSAAN, Radar Bromo – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo kembali disorot setelah ditemukannya makanan berulat di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pakuniran.
Menyikapi hal itu, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo bergerak cepat melaporkan seluruh temuan ke tingkat provinsi.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan, setiap persoalan yang muncul di lapangan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Kemudian, dilaporkan secara terbuka.
Menurutnya, berbagai persoalan yang mencuat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan program berjalan lebih baik.
“Setiap kejadian MBG di kabupaten sudah kami laporkan ke Satgas MBG Provinsi. Tidak ada yang kami tutupi. Semua kami sampaikan sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Ugas menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten yang diketuai sekretaris daerah memiliki tugas yang jelas dan terstruktur.
Yaitu, melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan percepatan program MBG di daerah.
Selain itu, satgas bertugas mengidentifikasi titik lokasi pemenuhan gizi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penentuan sasaran mempertimbangkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan wilayah, jumlah, dan sebaran peserta didik. Hingga jumlah ibu hamil dan anak berisiko stunting.
“Semua berbasis data dan kebutuhan riil. Bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Satgas Kabupaten juga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan rantai pasok bahan pangan.
Termasuk pengawasan keamanan dan mutu pangan, stabilitas bahan pangan lokal, serta pengelolaan sisa makanan dan limbah kemasan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas berkoordinasi lintas sektor dengan instansi terkait dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mulai dari penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan.
Namun demkian, kewenangan Satgas MBG Kabupaten memiliki batasan.
Satgas MBG tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Kewenangan tersebut berada pada BGN melalui Koordinator SPPG kabupaten.
“Satgas kabupaten hanya memberikan rekomendasi dalam setiap laporan. Keputusan sanksi tetap di BGN, jadi mekanismenya jelas dan berjenjang,” tandasnya.
Ia berharap berbagai temuan di lapangan tidak menghambat pelaksanaan program.
Melainkan menjadi momentum memperkuat pengawasan dan kualitas layanan MBG di Kabupaten Probolinggo. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi