Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinas Pendidikan Probolinggo Ikut Lega setelah Penyidikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Dihentikan

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:06 WIB

TEMPAT MENGAJAR: SDN Brabe 1 di Kecamatan Maron yang menjadi sekolah tempat Huda menjadi guru. Kini dia sudah bukan lagi guru karena telah mengundurkan diri.
TEMPAT MENGAJAR: SDN Brabe 1 di Kecamatan Maron yang menjadi sekolah tempat Huda menjadi guru. Kini dia sudah bukan lagi guru karena telah mengundurkan diri.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus yang sempat menyeret nama Muhammad Hasibul Huda, akhirnya resmi dihentikan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menandai berakhirnya polemik hukum yang beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik atas kasus guru yang merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Kabar ini disambut lega berbagai pihak. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono.

“Alhamdulillah kalau kasus tersebut telah dihentikan. Semoga tidak terulang lagi dengan permasalahan yang sama,” ujarnya.

Hary juga menyampaikan keprihatinannya terhadap latar belakang persoalan tersebut. Menurutnya, status sebagai GTT kerap membuat yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan demi menopang kebutuhan hidup.

“Karena sebagai GTT mempunyai maksud mencari tambahan untuk biaya hidup. Karena kurang paham sehingga terjadi masalah ini,” imbuhnya.

Ia menegaskan, yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus GTT. “Untuk status yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak tanggal 15 Agustus 2025,” tegasnya.

Terkait regulasi, Hary mengakui belum ada aturan teknis khusus di tingkat dinas. “Aturan resmi di dinas belum ada, hanya menindaklanjuti aturan di atasnya,” tandasnya.

Terpisah, Tenaga Ahli (TA) Penanganan Masalah Pendamping Desa Kabupaten Probolinggo, Malana Solehuddin, yang juga dikenal sebagai pengamat hukum, turut angkat bicara. Ia menyoroti konstruksi hukum dalam perkara ini.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hubungan kontraktual sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Sesuatu yang diawali dengan kontrak, itu masuk ranah perdata bukan pidana. Dari APH ngomong kerugian negara itu dari mana?” ujarnya kritis.

Ia memaparkan, ada dua faktor yang menjadi dasar penetapan tersangka kala itu. Pertama, adanya perjanjian kontrak sebagai PLD.

Kedua, hasil audit yang melibatkan tim Kejati Jatim yang menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp118 juta.

Namun, ia mempertanyakan dasar hukumnya. “Setelah saya telusuri konstruksi hukumnya. Pertama, bila didasarkan pada perjanjian kontrak, maka itu perdata, bukan pidana. Sehingga harus diselesaikan dulu urusan administratifnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan pasal dalam proses hukum tersebut. “Kedua, bila didasarkan kepada Pasal 603 karena auditornya dari Kejati, itu salah. Ini sangat keterlaluan,” kata aktivis 1996 ini.

Malana juga menyinggung isu rangkap jabatan (double job) yang menjadi pokok persoalan. Menurutnya, jika memang serius ingin menertibkan praktik rangkap jabatan, maka penegakan hukum harus konsisten dan menyeluruh.

“Kalau serius double job akan diurus, maka urus juga kepolisian. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi, kepolisian bisa menjabat jika sudah pensiun ataupun mengundurkan diri,” jelasnya.

Ia bahkan mempersilakan aparat penegak hukum jika ingin memperluas penelusuran. “Jika Kejari Kabupaten Probolinggo ingin mengurus double job, dipersilakan turut usut dari pihak kepolisian,” tandasnya.

Malana juga menekankan bahwa dalam sistem hukum, penyidikan dan audit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sah, seperti kepolisian, auditor independen, APIP, maupun BPK.

Disebut maul, Muhammad Hasibul Huda telah mengundurkan diri sejak beberapa tahun lalu dari statusnya sebagai PLD. "Untuk pastinya saya lupa, hanya sudah mengundurkan diri beberatahun lalu," katanya.

Di sisi lain, setelah perkaranya dihentikan, kehidupan Muhammad Hisabul Huda berubah drastis. Mantan guru tidak tetap (GTT) sekaligus PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu kini lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.

Sejak tak lagi menyandang dua jabatan tersebut, Huda praktis tidak memiliki pekerjaan. Sahabatnya, DJ, 49, menuturkan bahwa Huda memilih mengundurkan diri secara bertahap dari dua profesinya ketika persoalan itu mencuat.

“Setelah berhenti dari pendamping desa, baru kemudian berhenti sebagai guru. Itu ketika permasalahan ini muncul,” terang DJ.

Menurutnya, keputusan melepas jabatan sebagai pendamping desa diambil lebih dulu karena Huda merasa profesi guru telah lebih lama ia jalani.

Huda diketahui telah mengabdi sebagai guru honorer di SDN Brabe 1 selama kurang lebih 20 tahun.

“Dia sudah mengajar sekitar 20 tahun. Ayahnya juga memang ingin Huda menjadi guru. Jadi dia merasa lebih dulu bekerja sebagai guru, makanya jabatan pendamping desa dilepas lebih dulu,” tambah DJ.

Namun, persoalan dugaan penerimaan penghasilan ganda yang menjeratnya berdampak besar terhadap kehidupan pribadi Huda. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 118.861.000 karena menerima honor dari dua sumber sekaligus dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Selama periode tersebut, Huda tercatat menerima honor sekitar Rp 1,2 juta per bulan sebagai GTT di SDN Brabe 1 serta insentif sekitar Rp 2,3 juta per bulan sebagai PLD. Total akumulasi penghasilan dari dua jabatan itulah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Untuk menutup kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 118.861.000, Huda bahkan harus menjual ladang milik keluarganya.

“Demi menutupi kebutuhan itu, dia sampai menjual ladang keluarga. Sekarang sudah tidak bekerja, ya di rumah saja setiap hari. Kasihan, padahal kalau dipikir-pikir kan itu gajinya. Hak dia setelah bekerja, bukan hasil mencuri,” ujar DJ.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, Huda juga harus menghadapi persoalan rumah tangga. Sejak kasus tersebut mencuat, istrinya memilih pulang dan tidak lagi tinggal bersamanya. Padahal, pasangan ini telah dikaruniai dua anak, laki-laki dan perempuan.

“Sejak terkena masalah ini, istrinya pulang. Jadi selama menghadapi kasus ini, dia berjuang sendirian. Saya sebagai sahabat hanya bisa memberikan dukungan emosional hingga sekarang,” kata DJ.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, Asim, membenarkan bahwa Huda telah mengundurkan diri dari profesinya sebagai GTT.

Ia menduga keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan harus menghadapi proses pemeriksaan. “Mungkin karena itu dia mundur,” ungkap Asim.

Asim menambahkan, pihaknya secara rutin memberikan edukasi kepada para guru, khususnya guru honorer agar memahami regulasi yang berlaku dan tidak terjerumus dalam persoalan serupa.

“Kami mengimbau para guru honorer agar lebih berhati-hati dan memahami aturan, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini lagi,” katanya.

Meski di lain sisi, Asim juga menyampaikan bahwa gaji guru honorer memang masih jauh di bawah UMR.

“Kemungkinan hal ini juga yang menjadi faktornya. Kalau hidup sendiri mungkin masih bisa dicukupkan, tapi kalau sudah berkeluarga kan kebutuhannya berbeda,” pungkasnya. (mu/gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rangkap jabatan #guru honorer #probolinggo #pendamping desa