Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Desa di Kabupaten Probolinggo Belum Ajukan Legalitas Badan Hukum BUMDes-nya

Agus Faiz Musleh • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:30 WIB

 

 

DIKELOLA BUMDes: Pengunjung di air terjun Jaran goyang Desa Guyangan, Kecamatan Krucil yang dikelola BUMDes yang telah berbadan hukum. Pemkab Probolinggo mendorong semua
DIKELOLA BUMDes: Pengunjung di air terjun Jaran goyang Desa Guyangan, Kecamatan Krucil yang dikelola BUMDes yang telah berbadan hukum. Pemkab Probolinggo mendorong semua

KRAKSAAN, Radar Bromo - Upaya penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Probolinggo masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga saat ini, tercatat masih ada tiga desa yang belum mengajukan legalitas badan hukum BUMDes mereka.

Legalitas badan hukum merupakan aspek penting dalam pengelolaan BUMDes. Tanpa status tersebut, aktivitas usaha desa berpotensi menghadapi kendala administratif maupun hukum.

“Legalitas badan hukum menjadi penegas keberadaan BUMDes sekaligus membuka akses dukungan pendanaan dari luar. Jika belum berbadan hukum, tentu ruang geraknya menjadi terbatas,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Potensi Lembaga Desa Farhan Hidayat saat mendampingi kepala dinas PMD Munaris.

Sebagai langkah percepatan, DPMD melakukan pemuktahiran badan hukum untuk memastikan seluruh desa segera menuntaskan proses pendaftaran badan hukum BUMDes.

Berdasarkan data DPMD, saat ini sebanyak 231 BUMDes di Kabupaten Probolinggo telah mengantongi badan hukum.

Meski demikian, masih terdapat desa yang belum mendaftarkan legalitas BUMDes secara resmi.

Termasuk tiga desa yang sama sekali belum mengajukan legalitas. Farhan juga menyinggung adanya kasus BUMDes yang belum berbadan hukum tetapi telah menerima bantuan dana dari luar.

Kondisi tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Semua bantuan harus disalurkan kepada lembaga yang legal secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui pemuktahiran badan hukum ini, DPMD berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami pentingnya legalitas dalam pengelolaan usaha desa.

Selain meningkatkan profesionalitas, keberadaan badan hukum juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes.

“Harapannya, tidak ada lagi BUMDes yang belum berbadan hukum. Dengan begitu, pengembangan ekonomi desa di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih optimal, aman, dan berkelanjutan,” pungkas beber. (mu/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#badan hukum #bumdes #bantuan #Hibah