KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi double job atau rangkap jabatan.
Dia adalah Mohammad Hisabul Huda, 41, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Huda ditetapkan sebagai tersangka Kamis (12/2) siang. Berdasarkan pemeriksaan penyidik Kejari, dia terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan.
Selain menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), Huda juga menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe. Karena double job itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 118.860.321.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, PLD dilarang merangkap sebagai GTT selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara.
Baik dari APBN, APBD, APBDes, dan lain sebagainya. Selain itu, rangkap jabatan juga dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
Semua itu, menurutnya, tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa. Juga tertera dalam kontrak sebagai guru tidak tetap.
Di antaranya disebutkan, tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selama masih menggunakan anggaran dari negara.
“Tersangka menjalankan dua pekerjaan. Yakni sebagai PLD sekaligus GTT. Sehingga, patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Tersangka sendiri menjadi PLD Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak sekitar tahun 2019.
Ini diketahui dari Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Kerja Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa.
Perjanjian itu tertuang dalam surat perjanjian Nomor: 706/35/PLD/PPPMD/PPK-V/II/2021; 18894/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/II/2022; 28.2951/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/I/2025. Selama menjadi PLD itu, tersangka berhak menerima honorarium dan biaya operasional gaji PLD sebesar Rp 2.239.000.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan tim auditor pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 118.860.321 karena double job ini.
“Kerugian tersebut berasal dari gaji atau honor tersangka selama menjadi PLD selama lima tahun. Yaitu tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025,” jelasnya.
Taufik menambahkan, perbuatan tersangka melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 603 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Kraksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 20 Agustus 2025, Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah kantor Disdikdaya setempat yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kraksaan.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan dua dugaan korupsi sekaligus.
Pertama, kasus double job guru berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dikdaya.
Kedua, dugaan penyimpangan, penyalahgunaan penyaluran, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan oleh PKBM Iqro.
Saat itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menjelaskan, dugaan korupsi double job PTT Dinas Dikdaya ini bermula dari laporan masyarakat.
Ada yang melapor bahwa salah satu guru PTT berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (PLD, Red) di Kecamatan Maron.
Penyidik Kejari kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi double job yang terjadi sejak tahun 2017 sampai 2025. Statusnya kemudian naik ke penyidikan,” katanya.
Oknum guru SD yang mengajar di Kecamatan Maron ini mendapatkan gaji dari Dinas Dikdaya. Namun dia juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Maron.
Dari aktivitasnya itu, dia juga mendapat gaji dari Pemerintah Pusat. Doubel job yang dilakukan ini kemudian menimbulkan kerugian negara.
“Dugaan rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji atau honor juga dobel. Sehingga, tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” bebernya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi