KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan tak mengusulkan remisi hari raya imlek untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya tidak ada WBP yang beragama Khonghucu.
“Remisi imlek tidak kami usulkan. Karena memang tidak ada narapidana beragama Khonghucu,” kata Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho melalui Humas Rutan Rizki Febriyan Kamis (12/2).
Remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh WBP. Namun harus melalui mekanisme usulan.
Usulan tersebut dilakukan apabila WBP telah memenuhi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk mendapatkan remisi.
Mulai dari syarat substantif dan administratif yang telah terpenuhi. Seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas IIB Kraksaan dengan predikat baik. Selain itu juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Maka remisi diusulkan oleh petugas yang membidangi.
Remisi yang diusulkan merupakan salah satu upaya motivasi kepada WBP. Agar selama berada di dalam Rutan melakukan tindakan yang baik dan patuh.
Mereka diharapkan dapat merubah diri lebih baik lagi, sehingga saat sudah keluar dari Rutan dapat berbuat positif dan membaur dengan masyarakat luas.
Dan mereka bisa menjadi sosok yang baik dan bermanfaat ditengah-tengah masyarakat. Karenanya kedisiplinan saat berada di dalam Rutan juga menjadi pertimbangan untuk mendapatkan remisi.
“Remisi menjadi salah satu hak narapidana. Apabila memenuhi syarat tentunya kami ajukan,” ucapnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid