KRAKSAAN, Radar Bromo - Rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Probolinggo menghadapi tantangan penentuan lokasi.
Sejumlah lahan yang diusulkan ternyata masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tetap digunakan.
Dari pemetaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terdapat puluhan titik usulan yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari alternatif lokasi di luar zona perlindungan.
Langkah itu dinilai penting agar pembangunan fasilitas koperasi desa tidak berbenturan dengan regulasi tata ruang maupun kebijakan ketahanan pangan.
Di sisi lain, perkembangan fisik pembangunan KDKMP terus berjalan. Data dari Kodim 0820 Probolinggo menunjukkan pembangunan telah menyentuh 163 titik.
Beberapa di antaranya sudah tuntas sepenuhnya, sementara lokasi lain masih pada tahap penyelesaian akhir.
Meski begitu, pembangunan yang terlanjur berada di atas lahan LSD, LP2B, maupun ruang terbuka hijau tetap berjalan sambil menunggu kepastian kebijakan dari kementerian terkait.
Untuk lokasi yang berdiri di atas lahan Perhutani atau PTPN, pemerintah desa diminta menyiapkan opsi tempat lain apabila secara legal tidak memungkinkan dilanjutkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Munaris, menegaskan bahwa penentuan lokasi KDKMP telah melalui tahapan sosialisasi serta musyawarah desa.
Sejumlah titik bahkan menggunakan lahan milik Perhutani, PTPN hingga tanah pribadi warga yang saat ini masih dalam proses koordinasi.
“Semua sudah melalui musyawarah desa. Namun beberapa lokasi memang masih menunggu kejelasan persetujuan pemanfaatan lahannya,” ujarnya.
Kehati-hatian serupa disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Sugeng Wiyanto.
Menurutnya, dominasi usulan di kawasan LSD dan LP2B membuat penentuan lokasi harus benar-benar cermat.
“Jangan sampai pembangunan koperasi justru bertentangan dengan aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pangan,” katanya.
Penggunaan lahan LSD berisiko karena berkaitan dengan proyek strategis nasional. Aparat penegak hukum menyarankan agar kawasan tersebut dihindari, termasuk memperjelas klausul tanggung jawab dalam perjanjian pemanfaatan bangunan.
Di tingkat kecamatan, evaluasi lokasi juga dilakukan. Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, menyebut dua desa masih harus mencari lahan pengganti.
“Lokasi KDMP di Desa Rondokuning dan Bulu perlu ditinjau ulang. Sementara 16 desa dan kelurahan lain sudah berproses membangun, termasuk Sidopekso yang berdiri di tanah kas desa eks tambak,” jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah M. Sjaiful Efendi, menegaskan pemanfaatan aset daerah pada prinsipnya diperbolehkan selama sesuai ketentuan hukum.
“Penggunaan aset harus dilengkapi berita acara antara pengguna aset dan pengelola KDKMP. Dukungan tetap diberikan, tetapi aspek legal tidak boleh diabaikan,” tegasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid