KRAKSAAN, Radar Bromo - Penataan kawasan perkotaan di Kraksaan mulai digerakkan secara serius.
Salah satunya melalui pembenahan sistem parkir di titik-titik rawan kemacetan. Termasuk di Jalan Mayjen Sutoyo yang kerap terjadi krodit hingga parkir liar.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD M. Idris mengatakan, parkir berbayar yang dikelola masyarakat termasuk objek pajak daerah.
Karena itu, pengelola wajib menyetor pajak parkir sebesar 10 persen dari total penerimaan.
“Parkir yang dikelola masyarakat dan memungut bayaran diwajibkan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dari sisi kewenangan lokasi, perwakilan Pengadilan Agama Kraksaan Amsaliya KA menegaskan bahwa area parkir di luar kompleks kantor bukan tanggung jawab institusinya.
Pihak pengadilan, kata dia, telah menyediakan lahan parkir gratis di dalam kantor untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pengadilan Agama sudah menyediakan area parkir di dalam kantor secara gratis. Parkir di luar area Pengadilan Agama bukan kewenangan kami,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menjelaskan, instansi seperti Pengadilan Agama Kraksaan maupun SMKN 1 Kraksaan tetap dapat mengelola parkir secara legal selama menyiapkan sarana pendukung.
Termasuk portal parkir di dalam area masing-masing. Sementara parkir di badan jalan menjadi kewenangan Dishub.
“Pengelolaan parkir bisa dilakukan secara legal dengan menyiapkan portal parkir di dalam area masing-masing. Untuk parkir di badan jalan, itu menjadi kewenangan Dishub,” katanya.
Dishub, lanjut Edy, siap bersinergi dalam penataan di lapangan. Pendampingan teknis dijadwalkan mulai pekan kedua Februari 2026, termasuk pemasangan banner arahan parkir di depan Pengadilan Agama serta penunjuk arah bagi tamu dan karyawan.
“Kami siap sinergi memandu parkir. Akan dipasang banner arahan parkir di depan Pengadilan Agama serta penunjuk arah masuk parkir untuk tamu dan karyawan,” imbuhnya.
Camat Kraksaan Puja Kurniawan menyebut, penataan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Patokan, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan komunitas peduli lingkungan terkait keberadaan parkir liar serta potensi pungutan liar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu komunitas pencinta lingkungan hidup terkait parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Patokan,” ungkapnya.
Mulai pekan depan, seluruh kendaraan akan diarahkan masuk ke halaman parkir Kantor Pengadilan Agama Kraksaan. Parkir di bahu jalan maupun trotoar tidak lagi diperbolehkan, dengan pengawasan petugas di lokasi.
“Mulai Senin (9/2) nanti semua kendaraan diarahkan masuk ke halaman parkir Kantor Pengadilan Agama. Akan ada petugas dari Pengadilan Agama yang mengarahkan, sehingga tidak diperkenankan parkir di bahu jalan atau trotoar,” jelas Puja.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pada jam sibuk, ruas jalan dipenuhi arus kendaraan pekerja, pelajar, serta aktivitas layanan publik di sekitarnya.
“Pada jam-jam tertentu kawasan ini sangat krodit karena ada aktivitas berangkat dan pulang kerja, sekolah serta keberadaan sejumlah fasilitas pendidikan dan layanan publik,” terangnya.
Selain menekan kemacetan, penataan ini juga ditujukan menutup peluang praktik parkir liar maupun pungutan tidak resmi.
“Dengan pengelolaan parkir oleh petugas resmi, kami ingin mencegah kemacetan sekaligus menutup peluang adanya parkir liar maupun indikasi pungli,” tambahnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid