KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mulai menguliti substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) harus diikuti dengan adaptasi yang cepat.
Ini tersampaikan saat fraksi-fraksi paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi. Selain pimpinan dan anggota dewan, sejumlah pejabat pemkab hadir.
Ketua DPRD Oka Mahendra menyampaikan, agenda PU fraksi merupakan tahapan penting dalam pembahasan raperda karena menjadi ruang bagi fraksi-fraksi menyampaikan sikap politik, catatan kritis, serta permintaan penjelasan atas substansi.
“Pemandangan umum fraksi adalah bagian dari mekanisme checks and balances. Di forum ini, seluruh fraksi menyampaikan penilaian, masukan, dan catatan agar perubahan SOTK benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Oka.
Pemandangan umum fraksi-fraksi dibacakan juru bicara fraksi, Alfiana Firda Afnaini. Secara umum, seluruh fraksi DPRD menilai pengajuan raperda perubahan SOTK memiliki dasar yang cukup relevan dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan daerah.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya kehati-hatian agar perubahan struktur organisasi tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Fraksi Partai Golkar, misalnya, menekankan agar perubahan SOTK mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Penataan organisasi perangkat daerah harus selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Fraksi Golkar menekankan agar penataan perangkat daerah tetap memperhatikan keseimbangan antara anggaran, sumber daya manusia, serta pemanfaatan inovasi teknologi,” kata Oka Mahendra.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perubahan SOTK sebagai langkah yang dinamis dan adaptif terhadap tuntutan zaman. Fraksi ini mengapresiasi rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun PKB meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, serta dasar peningkatan tipologi sejumlah perangkat daerah menjadi tipe A.
Fraksi PKB ingin memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar berbasis kebutuhan dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja..
Dari Fraksi Gerindra, penekanan diberikan pada orientasi perubahan SOTK yang harus sejalan dengan visi dan misi kepala daerah serta berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Fraksi Gerindra mendukung pemisahan Badan Pendapatan Daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Namun Fraksi Gerindra mengingatkan agar kebijakan tersebut disertai target kinerja yang terukur dan tidak menambah beban birokrasi maupun belanja daerah secara berlebihan,” kata Ketua DPRD.
Fraksi Partai NasDem memandang raperda perubahan SOTK telah memiliki landasan filosofis dan yuridis yang cukup jelas.
Kendati demikian, fraksi ini menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan dasar hukum serta kejelasan mekanisme transisi organisasi.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar perubahan SOTK tidak hanya dimaknai sebagai penataan kelembagaan semata. Tetapi menjadi instrumen penguatan pelayanan kepada rakyat. Fraksi ini juga menyoroti dampak fiskal akibat peningkatan tipologi perangkat daerah.
Sikap lebih kritis disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi ini mempertanyakan urgensi perubahan perda SOTK untuk ketiga kalinya, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
PPP juga meminta penjelasan terkait kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia setelah perubahan struktur. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni