Pengadilan Agama Kraksaan Terima 157 Pengajuan Isbat Nikah Selama 2025, Jumlahnya Naik dari Tahun Sebelumnya

Achmad Arianto • Dipublikasikan Senin, 26 Januari 2026 | 10:45 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkawinan siri masih dijumpai di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kondisi ini membuat perkawinan tidak tercatat sah secara hukum.

Selama tahun 2025 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 157 permohonan isbat nikah untuk mengesahkan status perkawinan. Lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan perkawinan yang dilaksanakan masyarakat harus sesuai dengan agama maupun aturan yang berlaku. Karena itulah perkawinan wajib tercatat dan dilakukan pada lembaga yang berwenang.

Apabila pasangan yang belum melakukan perkawinan sesuai aturan haruslah melakukan isbat nikah.

Hal ini dilakukan oleh pasangan untuk mengesahkan pernikahannya. Pengesahan tersebut diajukan kepada pengadilan agama sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Isbat nikah kebanyakan dilakukan oleh pasangan yang perkawinannya belum sah secara hukum atau dilakukan secara siri. Saat ini perkara tersebut masih kami terima,” katanya.

Selama tahun 2025 Pengadilan Agama Kraksaan menerima permohonan 157 perkara isbat nikah. Permohonan tersebut 124 perkara diantaranya telah diputus. Sementara sisanya masih bergulir dalam proses sidang.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya perkara isbat nikah mengalami kenaikan. Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kraksaan menerima permohonan 90 perkara isbat nikah. Permohonan tersebut 74 perkara diantaranya telah diputus.

“Ini menandakan pernikahan siri masih banyak. Disisi lain kesadaran masyarakat untuk mengesahkan pernikahan siri sudah lebih baik,” bebernya.

Isbat nikah tidak hanya dilakukan untuk mengesahkan perkawinan. Juga dilakukan dalam beberapa perkara mulai dari penyelesaian perceraian; hilangnya buku nikah; ragu dengan sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.

Alasan tersebut membuat pemohon dapat melakukan isbat nikah. Dengan demikian dapat memberikan jaminan secara hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan.

“Sah nya perkawinan sangat penting dimata hukum. Sebab apabila perkawinan tidak tercatat maka tidak dapat mendapatkan hak-haknya dimata hukum,” tandasnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
nikah siri isbat nikah pengadilan agama kraksaan