Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab Probolinggo Mulai Rapikan Struktur Baru di Sejumlah Perangkat Daerah, Apa Saja?

Agus Faiz Musleh • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:10 WIB
DIBAHAS BERSAMA: Pimpinan DPRD dan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam rapat paripurna soal perubahan struktur organisasi dan tata kerja.
DIBAHAS BERSAMA: Pimpinan DPRD dan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam rapat paripurna soal perubahan struktur organisasi dan tata kerja.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai merapikan ulang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di sejumlah perangkat daerah. Perubahan ini juga melibatkan dewan di parlemen.

Langkah ini ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/1).

Raperda tersebut disampaikan bersamaan dengan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dalam penjelasannya, Sjaiful Efendi menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat kinerja pemerintahan daerah.

“Penataan perangkat daerah ini dilakukan melalui pemisahan, penggabungan, serta perubahan nomenklatur agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan selaras dengan visi-misi kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Aturan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata organisasi sesuai kebutuhan, beban kerja, dan dinamika pembangunan yang terus berkembang.

Sejumlah perubahan substansial diusulkan dalam raperda tersebut.

Salah satunya, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah akan dipisah menjadi dua perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang masing-masing bertipe A.

Selain itu, nomenklatur Dinas Perikanan diusulkan berubah menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan.

Penggabungan juga dilakukan pada sektor pangan dan pertanian. Dinas Pertanian akan dilebur dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Di sisi lain, peningkatan tipe kelembagaan diusulkan untuk Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari tipe B menjadi tipe A.

Sjaiful menambahkan, seluruh usulan perubahan telah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Raperda ini sudah memperoleh saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Pemkab Probolinggo berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan rancangan tersebut.

“Kami menunggu masukan dari DPRD agar Perda ini benar-benar matang dan saat diterapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemkab probolinggo #SOTK #dprd kabupaten probolinggo