KRAKSAAN, Radar Bromo- Surat Keputusan (SK) 2.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sudah diterbitkan.
Mereka diminta agar bisa menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan serta bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Ini ditekankan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo saat rapat koordinasi lintas perangkat.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo itu juga meminta agar PPPK paro waktu ikut menutup celah pungutan liar maupun praktik percaloan dalam bentuk apapun.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada tarikan atau pungutan liar. Seluruh proses PPPK paro waktu ini gratis, tidak ada biaya sepeserpun,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, dalam arahannya.
Menurutnya, isu integritas menjadi krusial karena PPPK paro waktu menyangkut hak dan masa depan pegawai. Karena itu, setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua yang terlibat harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari hanya karena kelalaian atau penyimpangan administrasi,” tandasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Agus Supriyono menambahkan, rakor merupakan tindak lanjut teknis setelah penyerahan SK PPPK paro waktu.
“Seluruh SK PPPK sudah kami serahkan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD. Rakor ini untuk memastikan proses distribusi dan administrasinya berjalan benar,” jelas Agus.
Ia menambahkan, OPD diminta tidak sekadar membagikan SK, tetapi juga melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen PPPK paro waktu. Pengecekan meliputi data identitas hingga substansi kontrak kerja.
“Kami minta cek dan ricek. Kalau ada kekeliruan, baik data pribadi maupun isi kontrak kerja, segera dikomunikasikan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.
BKPSDM berharap, pelaksanaan kebijakan PPPK paro waktu di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan tertib dan minim persoalan administratif.
Sinkronisasi antar-OPD dinilai penting untuk mencegah kesalahan sejak awal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian daerah. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni