Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PPPK Paro Waktu di Kabupaten Probolinggo Diingatkan Harus Bisa Ikut Cegah Pungli dan Percalonan

Agus Faiz Musleh • Jumat, 16 Januari 2026 | 13:47 WIB
JAGA INTEGRITAS: Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Agus Supriyono memberikan materi dalam rakor PPPK paro waktu.
JAGA INTEGRITAS: Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Agus Supriyono memberikan materi dalam rakor PPPK paro waktu.

KRAKSAAN, Radar Bromo- Surat Keputusan (SK) 2.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sudah diterbitkan.

Mereka diminta agar bisa menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan serta bebas dari praktik-praktik menyimpang.

Ini ditekankan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo saat rapat koordinasi lintas perangkat.

Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo itu juga meminta agar PPPK paro waktu ikut menutup celah pungutan liar maupun praktik percaloan dalam bentuk apapun.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada tarikan atau pungutan liar. Seluruh proses PPPK paro waktu ini gratis, tidak ada biaya sepeserpun,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Anang Budi Yoelijanto, dalam arahannya.

Menurutnya, isu integritas menjadi krusial karena PPPK paro waktu menyangkut hak dan masa depan pegawai. Karena itu, setiap tahapan administrasi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semua yang terlibat harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari hanya karena kelalaian atau penyimpangan administrasi,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Agus Supriyono menambahkan, rakor merupakan tindak lanjut teknis setelah penyerahan SK PPPK paro waktu.

“Seluruh SK PPPK sudah kami serahkan melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD. Rakor ini untuk memastikan proses distribusi dan administrasinya berjalan benar,” jelas Agus.

Ia menambahkan, OPD diminta tidak sekadar membagikan SK, tetapi juga melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen PPPK paro waktu. Pengecekan meliputi data identitas hingga substansi kontrak kerja.

“Kami minta cek dan ricek. Kalau ada kekeliruan, baik data pribadi maupun isi kontrak kerja, segera dikomunikasikan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya.

BKPSDM berharap, pelaksanaan kebijakan PPPK paro waktu di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan tertib dan minim persoalan administratif.

Sinkronisasi antar-OPD dinilai penting untuk mencegah kesalahan sejak awal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian daerah. (mu/fun)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemkab probolinggo #pppk #paro waktu