Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Menurun di 2025 Jika Dibandingkan dengan Tahun Sebelumnya

Achmad Arianto • Jumat, 16 Januari 2026 | 13:43 WIB
ILUSTRASI Pernikahan Dini
ILUSTRASI Pernikahan Dini

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mencatat jumlah permohonan perkara dispensasi kawin mengalami penurunan terdapat 79 perkara diterima.

Dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 50 perkara telah diputus. Sementara sisanya masih berproses. Meski begitu terjadi penurunan dari tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin setiap bulan bahkan setiap tahunnya tidaklah sama. Bahkan cenderung selalu berubah.

Dalam aturan dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria maupun wanita berusia minimal 19 tahun.

Sementara jika tidak mencapai usia tersebut maka perkawinan harus ditunda atau mengajukan permohonan dispensasi kawin.

“Usia pasangan yang akan melangsungkan perkawinan itu sudah ada batas minimalnya. Tentunya jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada harus mengajukan permohonan dispensasi kawin,” ujarnya.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan dispensasi kawin. Mulai dari menghindari zina, melanggar adat, dan hamil di luar nikah.

Namun demikian tidak semua permohonan dikabulkan bahkan ada permohonan yang ditolak karena pasangan masih sangat belia.

Sehingga secara psikologis dan alasan kesehatan masih belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dispensasi kawin mengalami penurunan yang cukup fantastis.

Pada 2024 terdapat 372 perkara dispensasi kawin yang diterima. Dari keseluruhan perkara yang masuk 273 diantaranya perkara telah diputus.

“Perkara dispensasi kawin baik yang diterima maupun yang telah diputus jumlahnya turun. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk menunggu perkawinan sudah lebih baik,” ucapnya. (ar/fun)

Baca Juga: IPM Kabupaten Probolinggo Urutan Kelima Terendah di Jatim-Pernikahan Dini Marak, Ini Penjelasan Bupati Gus Haris

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kawin #hamil di luar nikah #pernikahan dini #dispensasi nikah