Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab Probolinggo Siapkan E-Audit Tangani Anomali Transaksi yang Tak Wajar di Pengadaan Barang dan Jasa

Agus Faiz Musleh • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:50 WIB

 

DIEVALUASI: Sosialisasi tentang potensi anomali transaksi beserta strategi pencegahannya yang digelar di Kantor Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu.
DIEVALUASI: Sosialisasi tentang potensi anomali transaksi beserta strategi pencegahannya yang digelar di Kantor Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menaikkan level kewaspadaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Di tahun ini pemkab menyiapkan sistem e-audit sebagai instrumen utama untuk mendeteksi dan menekan potensi anomali transaksi pada belanja pemerintah daerah.

Langkah tersebut diambil setelah sepanjang 2025 upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi dan penguatan tata kelola menunjukkan tren positif.

Tahun ini, pemkab memasang target lebih tegas: Seluruh proses pengadaan bebas dari transaksi yang menyimpang dari kewajaran.

Fokus pengawasan diarahkan pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu pos belanja terbesar daerah.

Selain berpengaruh langsung pada kualitas layanan publik, sektor ini juga menyangkut perputaran ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Inspektorat Kabupaten Probolinggo pun mulai memperketat pengawasan. Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan sosialisasi potensi anomali transaksi beserta strategi pencegahannya.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan benteng utama dalam mencegah transaksi tidak wajar. Ia mengingatkan seluruh OPD agar disiplin mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Setiap tahapan pengadaan harus sesuai aturan. Jangan membuka celah, sekecil apapun, terhadap praktik yang menyimpang,” tegas Sjaiful.

Ia juga meminta Inspektorat meningkatkan intensitas pengawasan, terutama pada transaksi yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, pengawasan tidak cukup bersifat periodik. “Pemantauan harus lebih rutin, bahkan bisa dilakukan harian. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa diketahui sejak dini,” ujarnya.

Komitmen tersebut mendapat dukungan dari Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo, Khoirul Anwar. Ia menilai pengawasan aktif, khususnya pada E-Katalog, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan.

“Target zero anomali transaksi pada 2026 bukan jargon. Ini komitmen bersama yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat daerah,” katanya.

Menurut Khoirul, tata kelola yang bersih tidak hanya melindungi keuangan daerah. Tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil, terutama bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, Inspektur Imron Rosyadi menjelaskan bahwa anomali transaksi merujuk pada aktivitas pengadaan yang keluar dari pola kewajaran. Indikasinya bisa beragam.

Mulai transaksi di luar jam kerja, pengulangan pembelian pada penyedia yang sama, hingga proses transaksi yang berlangsung terlalu singkat.

“Transaksi yang terlalu cepat patut dicermati karena berisiko tidak melalui pertimbangan yang matang,” jelas Imron.

Ia menambahkan, pembelian berulang pada satu penyedia juga berpotensi menghambat prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah. Karena itu, setiap tahap harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Inspektorat akan membentuk tim e-audit khusus untuk memantau transaksi pada E-Katalog versi 6. Tim beranggotakan 18 orang di bawah koordinasi Inspektur Pembantu Perekonomian.

“Hasil pemantauan akan disusun dalam laporan berkala dan dilaporkan setiap minggu kepada bupati,” pungkas Imron. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#barang dan jasa #pemkab probolinggo #audit #pengadaan