KRAKSAAN, Radar Bromo - Hampir seluruh desa di Kabupaten Probolinggo harus bersiap mengencangkan ikat pinggang.
Sebab, pagu Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 dipastikan menurun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan, penurunan pagu DD terjadi hampir merata di seluruh desa.
“Kalau tahun 2025 rata-rata desa menerima antara Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar, maka pada 2026 turun menjadi kisaran Rp 226 juta sampai Rp 377 juta per desa,” ujarnya, Kamis (1/1).
Penurunan itu juga tercermin dari total alokasi DD untuk Kabupaten Probolinggo. Jika pada 2025 total DD mencapai Rp 327 miliar, tahun ini diproyeksikan menyusut menjadi sekitar Rp 280 miliar.
Menurut Ofie, perubahan tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional dalam penetapan DD 2026.
Acuannya, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.
“Dana Desa 2026 dihitung berdasarkan formula murni sesuai UU APBN 2026. Selain itu, pagunya dipisahkan menjadi dua. Yakni, pagu reguler yang dialokasikan per desa dan pagu untuk KDMP yang sifatnya unallocated,” jelasnya.
Pagu DD reguler juga mengalami penyesuaian guna mendapatkan hasil konvergensi alokasi yang lebih optimal antardesa.
Sebagian hasil realokasi dialihkan untuk Dana Tambahan (DT) dan Dana Spesifik Tertentu (DST) sebagai bentuk kebijakan afirmasi pemerintah.
“Pagu untuk KDMP baru akan disalurkan setelah ada permintaan penyaluran dari Himbara yang sudah divalidasi oleh BPKP atau APIP dan ditetapkan dalam KMK,” jelas Ofie.
Meski anggaran menyusut, pemerintah tetap mengarahkan fokus penggunaan DD 2026 untuk mendukung Asta Cita Presiden, sesuai kewenangan desa.
Prioritas penggunaan DD, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, hingga peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk penanganan stunting.
DD juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur desa melalui skema padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
“Operasional pemerintah desa tetap dibatasi maksimal 3 persen. Bahkan, pada 2026 ditambahkan kriteria alokasi afirmasi bagi desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana,” ujar Ofie.
Dengan perubahan skema dan penurunan anggaran tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan transformasi tata kelola keuangan agar lebih sehat dan tepat sasaran.
“Harapannya, meski pagu berkurang, Dana Desa tetap berdampak langsung pada masyarakat dan program prioritas desa bisa berjalan efektif,” jelasnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga