KRAKSAAN, Radar Bromo-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan ratusan perwakilan perusahaan sebelum ganti tahun.
Kegiatan yang digelar di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Selasa (30/12) lalu itu membahas penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar menegaskan kebijakan UMK dan UMSK tidak bisa dilihat sekadar sebagai penetapan angka upah.
Menurutnya, kebijakan pengupahan memiliki implikasi langsung terhadap hubungan industrial dan stabilitas ekonomi daerah.
“UMK dan UMSK ini bukan sekadar angka dalam sebuah keputusan, tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” kata Saniwar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526.
Angka tersebut naik Rp 175.119. Atau naik sekitar 6 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.989.407.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan UMSK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.317.559. UMSK ini hanya berlaku untuk sektor tertentu, yakni PLTU Paiton.
“UMSK ini khusus berlaku untuk PLTU Paiton meliputi sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, termasuk aktivitas penunjang dan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,” jelas Saniwar.
Ia menilai pemahaman yang utuh terhadap kebijakan pengupahan penting untuk mencegah potensi konflik antara pengusaha dan pekerja.
Karena itu, sosialisasi ini diarahkan sebagai ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah.
“Melalui sosialisasi, kami berharap perusahaan benar-benar memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan UMK dan UMSK secara tepat agar hubungan industrial di Kabupaten Probolinggo tetap berjalan harmonis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi pengusaha, Apindo Kabupaten Probolinggo menilai forum tersebut dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Perwakilan Apindo menyatakan dukungan terhadap kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, dengan catatan penerapannya mempertimbangkan kondisi riil perusahaan.
“Pada prinsipnya Apindo mendukung kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Namun penerapannya juga harus realistis dan proporsional, sehingga perusahaan tetap mampu bertahan, tumbuh dan membuka lapangan kerja,” kata Andreas, Wakil Ketua Apindo.
Ia menambahkan, dialog yang transparan dan berbasis data diperlukan agar kebijakan upah tidak justru menggerus daya saing industri daerah.
“Dengan komunikasi yang sehat, perlindungan pekerja bisa berjalan seiring dengan terjaganya iklim investasi,” lanjutnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid