Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejar Target Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Probolinggo Jelang Ganti Tahun

Achmad Arianto • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:47 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

DRINGU, Radar Bromo - Realisasi retribusi rumah pemotongan hewan (RPH) menjadi atensi Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo. Apalagi jelang ganti tahun perolehan retribusi RPH sejauh ini masih belum sesuai harapan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Nikolas Nuryulianto mengatakan,  beberapa upaya dilakukan agar perolehan retribusi lebih baik.

Mulai dengan pendekatan kepada pelaku usaha untuk terus mempercayakan pemotongan ternak pada RPH.

“Evaluasi perolehan retribusi RPH secara bertahap kami evaluasi. Harapannya agar pemasukan bisa lebih maksimal,” ucapnya.

Sebagai informasi, dari Januari sampai Oktober dari 6 RPH yang ada 4 RPH diantaranya telah mencapai 60 persen lebih dari target yang telah ditetapkan.

Diantaranya RPH Besuk dari target yang ditetapkan terpenuhi 66,60 persen; RPH Gading terpenuhi 62,40 persen; RPH Maron terpenuhi 65,54 persen dan RPH Leces terpenuhi 62,34 persen. Sementara RPH Krejengan dan Banyuanyar masih belum mencapai 60 persen.

Nikolas menjelaskan setiap RPH memiliki target masing-masing. Hal ini disesuaikan dengan kondisi RPH dan potensi pemotongan hewan di wilayah tersebut. Ada beberapa hal yang menyebabkan perolehan retribusi RPH masih belum maksimal.

Diantaranya tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat pada daging masih rendah. Sehingga konsumsi masyarakat pada kebutuhan daging mengalami penurunan. Kemudian masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pemotongan hewan di luar RPH.

“Pemotongan diluar RPH kami pantau. Jika ditemukan adanya pelanggaran nantinya kami lakukan tindakan sesuai prosedur. Mulai dari teguran hingga sanksi tegas berupa penutupan tempat pemotongan,” tuturnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#retribusi #rph