KRAKSAAN, Radar Bromo - Penataan struktur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berproses.
Saat ini, tahapan penyusunan regulasi masih berada pada fase persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid mengatakan, posisi pembahasan regulasi tersebut masih berjalan.
“Masih persiapan untuk harmonisasi dengan Kementerian HAM. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Bagian Hukum,” ujarnya.
Menurut Sholihin, secara konsep penataan Bapenda sudah disiapkan. Namun, pemerintah daerah belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik karena masih menunggu tahapan formal.
“Konsep sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan dulu. Karena ini nantinya akan menjadi peraturan bupati, jadi biar disampaikan secara resmi,” katanya.
Ia menegaskan, penataan Bapenda tidak semata-mata berfokus pada penguatan struktur organisasi. Tetapi juga pada kualitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengisi jabatan di dalamnya.
“Yang paling penting itu peran orangnya. Sebesar apa pun dan sekokoh apa pun strukturnya, kalau orangnya tidak kompeten, hasilnya sama saja. Harapan saya, orangnya juga harus kokoh,” tegas Sholihin.
Dari sisi waktu, Sholihin memperkirakan proses penataan hingga pengisian jabatan struktural di Bapenda baru bisa terealisasi pada tahun 2026. “Kalau melihat timeline dari Kemenkumham, kemungkinan besar itu di tahun 2026. Artinya pengisian orang-orangnya (pegawai, red) juga di 2026,” jelasnya.
Ia memaparkan, tahapan penataan dilakukan secara bertahap dan berurutan. Peraturan daerah (perda) harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar operasional.
“Perda itu ibarat fondasinya dulu. Setelah itu baru perbup sebagai rumahnya. Kalau rumahnya belum ada, tidak bisa langsung dilakukan pelantikan,” terangnya.
Terkait struktur organisasi, Sholihin menyebut konsep awal penataan Bapenda mencakup tiga hingga empat bidang.
“Konsep yang kami tawarkan kemarin itu ada empat bidang. Tapi ini masih konsep dan belum ada penetapan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, secara regulasi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah memungkinkan Bapenda bertipe A. Dalam tipe tersebut, jumlah bidang maksimal bisa mencapai empat.
“Di ketentuan peraturannya, tipe A itu bisa empat bidang, baik untuk pengelolaan keuangan maupun badan pendapatan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Probolinggo cenderung mengambil langkah bertahap dalam penerapannya. Pada tahap awal, struktur Bapenda kemungkinan akan dibentuk dengan tiga bidang terlebih dahulu.
“Kalau baru, kami coba tiga dulu. Nanti kita lihat optimalisasi PAD-nya. Kalau ke depan potensinya semakin kuat, baru bisa dikembangkan menjadi empat bidang,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Probolinggo masih menunggu rekomendasi dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur terkait penetapan nomenklatur dalam peraturan bupati.
“Rekomendasi dari provinsi untuk perbup dan nomenklatur itu belum sampai ke kami,” pungkas Sholihin.
Sebelumnya diberitakan, ada dorongan pemisahan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menguat.
Instansi ini dinilai patut dimiliki pemkab karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo sejatinya sangat besar.
Nah, potensi ini semestinya ditangani lembaga khusus yang menangani pendapatan secara fokus, yakni dengan adanya bapenda. Sehingga instansi baru ini bisa memaksimalkan pendapatan karena banyak potensi yang belum tergarap optimal. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid