KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan tak mengusulkan remisi hari raya Natal untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pasalnya tidak ada WBP yang beragama nasrani.
Remisi menjadi salah satu hak WBP. Usulan tersebut dilakukan lantaran WBP telah memenuhi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk mendapatkan remisi.
Mulai dari syarat substantif dan administratif yang telah terpenuhi. Seperti berkelakuan baik. Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas IIB Kraksaan dengan predikat baik.
Selain itu juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Maka remisi diusulkan pada petugas yang membidangi.
“Khusus untuk tahun ini tidak ada usulan remisi natal. Sebab tidak ada narapidana beragama nasrani,” kata Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho melalui Humas Rutan Rizki Febriyan, Senin (15/12).
Rizki menuturkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Rutan kelas IIB Kraksaan selalu mengajukan remisi natal untuk narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkannya.
Remisi yang diusulkan merupakan salah satu upaya motivasi kepada WBP. Agar selama berada di dalam Rutan melakukan tindakan yang baik.
Merubah diri lebih baik lagi sehingga saat sudah keluar dari Rutan dapat berbuat positif dan membaur dengan masyarakat luas. Berubah menjadi sosok yang baik dan bermanfaat. Karenanya kedisiplinan saat berada di dalam Rutan juga menjadi pertimbangan.
“Remisi menjadi salah satu hak narapidana. Jadi ketika memenuhi syarat maka segera kami ajukan. Sayangnya tahun ini tidak ada usulan remisi natal,” bebernya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid