Ulah oknum debt collector (DC) atau tukang jabel yang melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum, banyak dikeluhkan masyarakat. Termasuk di wilayah hukum Polres Probolinggo. Bahkan, sampai ada yang mempolisikan jabel, karena merampas motor dan mengancam debitur menggunakan senjata tajam. Tak heran, bila aksi jabel makin meresahkan warga.
Memiliki motor bukan sekedar gaya hidup yang digunakan untuk mejeng ataupun menunjukkan status sosial. Bagi sebagian orang, motor sudah seperti kaki yang digunakan untuk mempermudah aktivitas sehari-hari. Tak heran, meski hanya memiliki uang pas-pasan dan tak mampu membeli motor secara tunai, seseorang rela mewujudkan keinginannya memiliki motor dengan membelinya melalui kredit atau mencicil.
Pilihan ini tentunya memiliki hal positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Seperti disampaikan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Sugito, 48. Memiliki motor hal yang sangat diinginkan. Namun, seorang tukang tambal ban ini mengaku kesusahan untuk membeli motor baru. Untuk memudahkan berangkat dan pulang kerja, kemudian membeli motor bekas.
Namun, karena kondisinya sudah bekas, tentu ada pemeliharaan yang harus dilakukan. Bahkan, motor second-nya lebih banyak mengeluarkan biaya pemeliharaan. Jika dikalkulasi, biaya pemeliharaan lebih mahal dibandingkan dengan harga perolehan motornya. Akhirnya, motor second itu dijual. Sugito menggunakan uang hasil penjualannya untuk uang muka motor baru. Sisanya dicicil.
“Penghasilan saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau beli motor baru secara tunai, hampir tidak mungkin. Karena itulah saya kredit motor,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat seseorang memutuskan untuk membeli motor secara kredit. Salah satunya, mekanisme kredit dapat disesuaikan kemampuan calon pembeli, sehingga lebih terjangkau. Begitu juga tenor atau jangka waktu cicilan motor yang disesuaikan kemampuan bayar pembeli. Alasan lainnya, membeli motor karena biaya pemeliharaan bisa ditekan dan dialihkan ke pembayaran cicilan.
“Dari awal sebelum ambil kredit motor sudah dipikirkan matang-matang. Cicilan menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Jadi, tidak bisa dihindari. Kalaupun berada dalam kondisi tidak punya uang, cicilan tetap harus dibayar. Jika tidak, justru akan menambah beban,” ucapnya.
Karyawan penjualan motor salah satu dealer Nasrullah, 36, mengatakan, alasan warga berani ambil kredit motor karena sistem angsuran dirasa cukup terjangkau. Pengeluaran setiap bulan juga masih bisa diatur. Saat pengajuan kredit dilakukan, petugas juga melakukan hitung-hitungan berdasarkan kemampuan bayar calon pembeli.
Dengan demikian, pemberian kredit dilakukan tanpa memberikan beban pengeluaran secara berlebihan, melainkan sesuai kemampuan bayar. “Dalam pengajuan kredit kami telah memberikan reng-rengan atau gambaran. Saat ada calon pembeli, kami simulasikan jumlah cicilan per bulan menyesuaikan besaran uang muka yang dibayarkan. Jadi mereka (calon pembeli) pasti pilih yang paling terjangkau,” katanya.
Namun demikian, sistem cicilan di tempatnya bekerja hanya menyetujui pengambilan motor dengan tenor atau lama cicilan selama 3 tahun atau 36 kali cicilan. Dengan besaran uang muka 10 persen dari harga on the road (OTR). Lama tenor itu sudah dipertimbangkan secara matang. Sebab, semakin lama masa tenor, maka tanggungan pembeli juga semakin besar. Karena, ada bunga setiap angsurannya.
Selain itu, juga mengurangi risiko rugi atau barang hilang, karena kemampuan bayar menurun. Kondisi demikian dapat terjadi karena beberapa hal. Misalnya, jika pembeli bekerja sebagai petani, kemampuan bayar turun karena gagal panen. Jika bekerja di swasta, bisa karena terlalu banyak tanggungan atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami juga bekerjasama dengan leasing. Jadi, setelah motor keluar dari dealer, itu sudah menjadi tanggung jawab pihak leasing sampai cicilan lunas,” jelasnya.
Nasrullah menjelaskan, sejatinya pihak leasing telah memiliki mekanisme dalam hal penagihan. Tidak serta merta dilakukan. Penagihan dilakukan oleh surveyor mulai dari awal hingga lunas. Begitu juga ketika pembayaran nasabah mulai tidak lancar. Dengan masa tunggakan 1 sampai 6 bulan masih jadi tanggung jawab surveyor.
Barulah saat cicilan macet, sudah menjadi tanggung jawab collector atau tim penagih yang masih karyawan leasing. “Kalau macet ada bagian collector-nya yang memang resmi karyawan leasing, bukan pihak ketiga. Ada mekanisme penagihannya, mulai dari surat peringatan untuk membayar tanggungan dan tunggakan. Jika tidak diindahkan, maka akan ditagih langsung ke rumah. Jadi, tidak asal menarik barang,” jelasnya.
Korban jabel asal Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Alim, 38, mengatakan, jabel mengincar motor bermasalah dalam hal pembayaran. Seperti telat angsuran lebih dari 3 kali atau motor yang dijual dalam kondisi yatim, hanya ada STNK tanpa BPKB.
Motor kondisi seperti ini disebabkan dua hal. Yakni, cicilan belum lunas, tapi sudah dijual oleh pemilik pertama. Atau, meminjam ke bank tertentu dengan jaminan BPKB tidak lunas, kemudian dijual. Dua hal itu kemudian menyebabkan pembayaran bermasalah dan macet.
Jabel melakukan aksinya di ruas jalan umum atau gerak cepat saat motor ditemukan. Karena itu, kebanyakan diambil paksa saat di jalan. Kemudian, diminta menyelesaikan dengan cepat pembayarannya.
“Saya dulu kena jabel saat menunggak 4 bulan. Diberhentikan paksa di jalan di Kraksaan oleh 6 orang. Tiba-tiba mepet motor dan setelah motor berhenti, dengan nada tinggi layaknya preman meminta penyelesaian pembayaran tunggakan ditempat atau di kantor leasing,” katanya.
Saat itu jabel yang menghadangnya tidak menunjukkan surat-surat tugas berkaitan dengan pengambilan paksa motor tersebut. Mereka datang tiba-tiba dan memaksa mengambil alih motor. Modusnya, memepet, kemudian mengambil kontak motor dan membawa motor korban.
Bahkan ada beberapa kasus lainnya, jabel merampas motor dengan cara hunting. Mencari motor sesuai pelat nomor dan ciri-cirinya. Setelah ketemu, secara paksa melakukan pengecekan rangka dan mesin motor.
“Jabel tanpa basa-basi, merampas. Seolah-olah sudah tahu motor yang diincar pembayarannya bermasalah. Kalau dugaan saya, pihak leasing sudah kongkalikong dengan jabel. Jadi, setiap tangkapan akan mendapatkan komisi,” bebernya.
Alim mengaku tidak melapor ke kepolisian dan menyadari salah, karena menunggak. Ia mengaku menunggak saat itu keuangannya sedang terganggu, sehingga tidak ada uang yang bisa digunakan untuk mencicil. Terlepas dari itu semua, ia menyayangkan sistem pengambilan paksa tersebut karena sebelumnya tak mendapatkan surat peringatan dari leasing perihal tunggakannya.
Alim berharap sistem penarikan motor bisa lebih humanis. Dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari surat peringatan dan pemanggilan nasabah nunggak. Setelah tahapan dilakukan, baru diberi peringatan motor akan diambil petugas. Ketika mencegat di jalanan, petugas harus menunjukkan surat tugas secara resmi. Tidak asal ambil dengan cara premanisme.
“Atas kejadian tersebut, akhirnya tunggakan saya lunasi. Cuma ada biaya lain yang nominalnya besar. Uang tunggakan diserahkan ke leasing. Sementara, ada biaya lainnya yang harus dibayarkan kepada jabel yang nyegat. Nominalnya cukup mahal,” jelasnya.
Ia juga berharap kepolisian menindak tegas para jabel tidak resmi atau illegal. Termasuk yang berasal dari pihak ketiga selain pihak leasing. Jabel seperti ini biasanya menarik motor dengan paksa tanpa menunjukkan surat tugas resmi. “Yang merugikan dan membuat orang tak nyaman itu jabel ilegal. Bukan dari pihak leasing. Tidak bisa menunjukkan surat penarikan secara resmi,” katanya. (ar/rud)
Sanksi Tegas Preman Berkedok DC
KEBERADAAN Debt Collector (DC) atau tukang jabel di tengah-tengah masyarakat menimbulkan keresahan. Terlebih lagi cukup susah membedakan antara DC legal dengan preman berkedok DC. Hal ini kerap dijumpai dalam penarikan motor yang diduga bermasalah dalam pembayaran atau motor yang dijadikan jaminan.
Di wilayah Polres Probolinggo, aksi premanisme penarikan motor yang diduga dilakukan oleh tukang jabel dan menarik perhatian publik sering terjadi. Selama 2025, ada empat kasus yang sempat mencut.
Di antaranya, aksi penarikan motor di Jalan Pantura Dusun Klompangan, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Selasa (8/4). Saat itu, penarikan motor secara paksa membuat sejumlah warga geram. Mereka sampai memburu DC ke bukit PLTU. Di sana tukang jabel memilih kabur ke hutan dan meninggalkan motornya.
Kemudian, Selasa (10/6), DC merampas motor warga di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Empat jabel mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga cekcok dan nyaris terjadi keributan. Syukur, sejumlah warga yang mengetahui melerainya.
Berikutnya, Selasa (7/10). Kata itu, sejumlah DC merampas motor warga di kawasan Alun-alun, Kota Kraksaan. Bahkan, sampai disertai dengan ancaman menggunakan sajam. Kini, kasusnya ditangani Polres Probolinggo.
Memasuki Selasa (11/11), kawanan tukang jabel kembali kembali beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan. Aksi percobaan penjabelan ini menyita perhatian para pengguna jalan hingga menimbulkan kemacetan. Aksi tersebut kemudian diketahui anggota Polsek Kraksaan. Dua orang yang terlibat diamankan ke Mapolsek Kraksaan. Perkara selesai damai.
Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, penarikan motor secara paksa memang tidak dibenarkan. Tindakan tersebut masuk aksi premanisme. Mengarah kde tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Dalam hal penagihan atau penyelesaian masalah pinjaman dengan jaminan motor, ada mekanisme yang perlu dilakukan. “Motor tidak serta-merta ditarik. Tetapi, terlebih dahulu harus melakukan beberapa tindakan. Seperti memanggil pemilik motor atau peminjam. Serta, mengirim surat peringatan,” katanya.
Untuk menekan aksi penjabelan yang berpotensi terjadi di wilayah hukum Polsek Kraksaan, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan ruas jalan serta wilayah yang sering menjadi tempat terjadinya perampasan motor oleh DC abal-abal.
Pihaknya juga sedang menghimpun informasi dengan cara menerjunkan personel untuk melakukan penyuluhan terhadap masyarakat. Sehingga, menjadi lebih paham dan tidak menjadi korban perampasan motor. “Kesadaran masyarakat untuk memiliki motor dengan surat lengkap (ada BPKB dan STNK) perlu ditingkatkan. Tindakan ini untuk meminimalisir aksi penjabelan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat, jika ada seseorang yang memberhentikan motor secara paksa, lebih waspada dengan cara menanyakan terlebih dahulu legalitasnya. Jika tidak bisa menunjukan, jangan diberikan motor dan segera melapor ke polsek terdekat atau polres.
Ia mengatakan, jika DC tidak dapat menunjukan keabsahan atas kendaraan yang akan dirampas, pemilik berhak menolak untuk dirampas di jalan. Tata cara penyitaan dilakukan tidak dengan cara premanisme, melainkan harus dengan cara-cara yang sesuai aturan.
“Semua sudah ada aturannya dan tidak serta merta dilakukan. Selain menimbulkan keresahan, aksi main rampas motor juga sudah termasuk tindakan kriminal,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana. Katanya, maraknya aksi DC atau tukang jabel yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius Polres Probolinggo. Terlebih, dengan adanya sejumlah laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya. Bahkan, sampai disertai penggunaan senjata tajam.
“Terkait maraknya kejadian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, tentunya kami -aparat penegak hukum,- sangat konsen dan mengatensinya. Kami tidak membenarkan kejadian yang dilakukan oleh debt collector atau jabel yang menarik barang nasabah di jalan raya dengan kekerasan bahkan diduga menggunakan senjata tajam,” katanya.
Penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak dapat dilakukan sembarangan. Sesuai aturan, proses tersebut hanya boleh dilakukan jika ada dasar hukum sah. Selain menindak tegas para pelaku, Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi serupa.
“Kita ketahui bersama, secara prosedural penarikan barang-barang fidusia dapat dilakukan apabila ada putusan dari pengadilan negeri,” jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, berkaitan penyitaan kendaraan memang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan ketat yang mengatur perihal penyitaan dan harus dianalisis dulu. “Regulasi penyitaan kendaraan diatur dalam UU Fidusia, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Instruksi Kapolri terkait hal tersebut,” ujarnya.
Maraknya aksi penjabelan atau perampasan kendaraan oleh DC di Kabupaten Probolinggo, juga dapat sorotan dari DPRD. Dewan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku, terutama yang diduga begal.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis menegaskan, Komisi I telah membahas fenomena ini dalam rapat internal. Pihaknya menilai, aksi-aksi seperti itu tidak bisa ditoleransi, karena meresahkan masyarakat. “Kami ingin betul-betul ada koordinasi lintas sektoral antara kepolisian dengan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan komponen terkait,” ujarnya.
Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah dijabel, tidak bisa disebut sebagai tindakan penagihan utang. Apalagi kalau pelakunya menggunakan senjata tajam. “Kalau sudah pakai kekerasan, seperti bawa sajam, itu bukan lagi jabel. Itu sudah masuk kategori pembegalan. Itu begal, berkedok jabel. Harus ada ketegasan,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan menindak para oknum yang mengaku sebagai DC, tetapi melakukan tindakan di luar hukum. Bahkan, DPRD meminta aparat memanggil perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan para pelaku.
“Bahaya ini. Kami mendorong Polres Probolinggo segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau dibiarkan, nanti semua berlindung di bawah label debt collector. Padahal aslinya begal,” ujarnya. (ar/rud)
Tata Cara Penagihan Tidak Asal-Asalan
PRAKTIK debt collector (DC) tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Leasing biasanya hanya menunjuk perusahaan pihak ketiga atau PT yang bergerak di bidang penagihan. Perusahaan inilah yang kemudian menaungi para DC di lapangan.
Seperti disampaikan seorang advokat di Kota Probolinggo, Baby Viruja Indiyanti. “Kalau ditanya DC boleh menarik kendaraan bermasalah di leasing mana saja, itu tergantung PT tersebut bekerja sama dengan leasing mana saja. Satu PT bisa bekerja sama dengan lebih dari satu leasing,” ujarnya.
Terkait standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan, Baby menegaskan, bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan penagihan. Leasing tidak menyusun SOP khusus terkait penarikan walaupun ada imbauan-imbauan tertentu. “Intinya, leasing hanya memberikan identitas debitur dan perjanjian kredit debitur yang sudah menunggak,” terangnya.
Karena itu, apabila dalam proses penagihan terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DC, maka menjadi tanggung jawab PT. DC juga dapat melakukan penarikan kendaraan di jalan bila kendaraan tersebut digunakan pihak lain, bukan debitur. Seperti diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan kreditur. “Dalam konteks ini, yang ditekankan bukan semata-mata utangnya, tetapi objek unit fidusianya,” jelasnya.
Baby mengatakan, dalam perjanjian antara konsumen dan leasing, biasanya tidak terdapat klausul yang menyatakan kendaraan dapat diambil sewaktu-waktu hanya karena keterlambatan pembayaran cicilan. Namun, dalam kontrak ditegaskan bahwa debitur dilarang mengalihkan atau memindahtangankan unit kendaraan tanpa izin dari leasing.
Ia menyarankan debitur yang kendaraannya ditarik segera menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi kantor cabang leasing. “Jangan sekali-kali mengalihkan atau memindahtangankan unit, supaya nama baik debitur di BI Checking tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan pengalamannya bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan, Baby mengungkapkan, bahwa penarikan unit di jalanan dilakukan setelah melalui proses panjang. Debitur biasanya sudah beberapa kali didatangi petugas internal ke rumah. Selain itu, surat peringatan (SP) juga telah dikirimkan mulai dari SP1 hingga SP3. Namun, tak diindahkan hingga terjadilah penarikan.
“Meski unit sudah ditarik, pihak pembiayaan tidak serta-merta meminta pelunasan atau langsung melelang kendaraan. Debitur masih diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan, kecuali jika sudah masuk kategori write off (WO) atau menunggak lebih dari delapan bulan,” terangnya.
Baby juga menegaskan, bahwa eksekusi objek fidusia dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan, apabila debitur secara sukarela menyerahkan kendaraan dan mengakui telah cidera janji. Namun, bila debitur menolak menyerahkan objek fidusia meski telah wanprestasi, maka eksekusi harus dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Advokat lain di Kota Probolinggo, Siti Zuroidah Amperawati, menekankan pentingnya profesionalisme DC. Menurutnya, DC seharusnya memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Sertifikasi tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
“Ada ujiannya, sehingga tata cara penagihannya jelas dan tidak asal-asalan. Namun memang tidak semua DC memiliki sertifikasi ini. Karena itu, konsumen harus cermat dan berani menanyakan surat tugas serta SPPI kepada DC yang datang,” katanya.
Menurut Siti, penarikan kendaraan debitur yang telah diikat dengan perjanjian fidusia pada dasarnya bersifat eksekutorial. “Artinya, kendaraan dapat ditarik tanpa putusan pengadilan,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Khususnya, Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pada prinsipnya kreditur dapat mengeksekusi objek fidusia tanpa harus mengajukan gugatan perdata.
Namun, agar eksekusi dapat dilakukan secara langsung, sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya, akta jaminan fidusia harus dibuat melalui notaris, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, diterbitkan sertifikat jaminan fidusia, serta debitur terbukti wanprestasi atau cidera janji.
Setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Jika debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan objek fidusia secara sukarela, kreditur dapat mengeksekusi langsung. Namun, apabila debitur menyangkal atau keberatan, maka eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan. Dengan demikian, sifat eksekutorial jaminan fidusia tetap ada, tetapi pelaksanaannya dibatasi untuk melindungi hak debitur. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga