KRAKSAAN, Radar Bromo - Jumlah penerima program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo pada 2026 akan bertambah.
Namun peningkatan peserta ini dibarengi pemangkasan masa perlindungan dari 12 bulan menjadi hanya 8 bulan.Perubahan skema tersebut tidak dapat dihindari karena adanya pengurangan anggaran DBHCHT secara signifikan.
“Pada 2025 kami bisa menanggung 25.215 pekerja rentan selama 12 bulan. Tahun depan anggarannya turun drastis, sehingga meskipun pesertanya naik menjadi 26.325 orang, masa jaminannya hanya delapan bulan. Empat bulan sisanya harus dibayar mandiri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar.
Ia meminta pemerintah desa dan kecamatan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme baru ini.
“Empat bulan yang tidak terakomodasi anggaran pemerintah bisa dibayar sendiri oleh pekerja. Kemandirian masyarakat penting agar perlindungan jangka panjang tetap berjalan,” tambahnya.
Menurut perhitungan Disnaker, anggaran DBHCHT yang pada 2025 mencapai lebih dari Rp 110 miliar akan turun menjadi sekitar Rp 50 miliar pada 2026.
Penurunan tersebut memaksa pemerintah menyesuaikan skema perlindungan bagi pekerja rentan, perangkat desa, dan profesi berisiko lainnya.
Di sisi lain, anggota TP2D Probolinggo Hamim Wajdi menyoroti persoalan tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang berasal dari daerah.
“Probolinggo ini termasuk salah satu kantong perdagangan orang bersama Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi,” tegas Hamim.
Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan pembentukan Migran Center pada 2026 sebagai upaya mencegah keberangkatan ilegal.
“Kami berharap dengan adanya Migran Center, warga Probolinggo tidak lagi berangkat secara ilegal. Hampir 99,9 persen PMI kita selama ini berangkat melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.
Hamim juga menjelaskan rencana pendirian pusat bahasa bagi calon pekerja migran. “Negara tujuan seperti Korea Selatan dan Jepang mewajibkan kemampuan bahasa. Karena itu, pusat pelatihan bahasa menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial di daerah tersebut masih rendah. “Dari total pekerja rentan dan profesi berisiko, baru sekitar 23 persen yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk segera mendaftarkan perangkat desa, RT/RW, BPD, dan kader.
“Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian sebelum mereka terdaftar, beban tanggung jawabnya kembali kepada pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu percepatan pendaftaran harus segera dilakukan,” jelasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid