KRAKSAAN, Radar Bomo - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menyatakan kesiapannya menindaklanjuti rekomendasi badan anggaran (banggar) DPRD terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pendataan pengangguran terbuka.
Langkah ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam membangun basis data ketenagakerjaan yang presisi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Disnaker Saniwar menegaskan bahwa satgas tersebut nantinya akan berperan sebagai garda depan dalam pemutakhiran data pengangguran secara berkala dan berkelanjutan.
“Data yang akurat dan up to date sangat menentukan arah kebijakan penempatan tenaga kerja ke depan. Karena itu, pendataan harus diperkuat secara sistematis,” ujarnya, Rabu (3/12)
Menurutnya, struktur satgas akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Namun secara garis besar, tim ini bakal dikomandoi langsung kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah lintas sektor.
Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian, Dinas Sosial, hingga lembaga-lembaga yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan.
Tak sekadar mendata, satgas juga dibekali sejumlah tugas strategis. Di antaranya melakukan pemutakhiran data secara rutin, membaca tren dan pola pengangguran, menyusun bahan rekomendasi program penanganan pengangguran, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi program yang sudah berjalan.
Soal waktu pembentukan satgas, Saniwar menyebut masih menunggu keputusan final dari pemerintah daerah.
“Kami siap menjalankan, tinggal menunggu penetapan kebijakan resminya,” katanya.
Dalam skema kerjanya nanti, Satgas akan turun langsung hingga ke desa dan kelurahan untuk menghimpun data. Seluruh data yang terkumpul akan melalui proses verifikasi dan analisis sebelum digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan penempatan tenaga kerja.
Sebagai bahan rujukan, pendataan akan disinergikan dengan berbagai sumber data resmi. Mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), data pencari kerja dan lowongan kerja di Disnaker, data lembaga pendidikan, data sosial, hingga hasil survei lapangan serta laporan dari pemerintah desa.
Terkait estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp 100 juta sebagaimana diperkirakan oleh DPRD, Saniwar menegaskan bahwa realisasinya akan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Jika belum memungkinkan dalam waktu dekat, pendataan sementara tetap bisa dilakukan melalui sistem kartu pencari kerja atau AK1 sebagai langkah awal pembaruan data.
Untuk menjaga validitas, Disnaker memastikan seluruh proses pendataan akan mengikuti standar yang berlaku. Mulai dari verifikasi data, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga evaluasi secara berkala.
“Keakuratan data adalah kunci. Kalau datanya meleset, program ketenagakerjaan juga tidak akan efektif,” tegas Saniwar.
Ia mengakui, pembaruan data pengangguran saat ini menjadi kebutuhan mendesak demi mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan serapan tenaga kerja.
Meski begitu, tantangan di lapangan tak bisa dihindari. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, akses masyarakat, koordinasi lintas instansi, hingga aspek keamanan data pribadi.
Soal publikasi hasil pendataan, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah daerah. Data dimungkinkan untuk dibuka ke publik dalam bentuk agregat, tanpa mengungkap identitas individu. “Transparansi tetap penting, tetapi perlindungan privasi masyarakat juga harus dijaga,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Fandi Armanto