KRAKSAAN, Radar Bromo - Inspektorat Kabupaten Probolinggo memperkuat upaya pencegahan korupsi tidak hanya di inertnal pemerintahan.
Tapi juga di sektor pendidikan melalui penyuluhan yang menitikberatkan pada pengelolaan keuangan sekolah, penerapan sistem pengendalian internal, serta penguatan budaya integritas.
Langkah ini menyasar langsung tenaga pendidik dan pengelola sekolah sebagai pihak yang bersentuhan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Penyuluhan dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Kraksaan, Dringu, dan Tongas, dengan peserta yang terdiri dari koordinator wilayah pendidikan, kepala sekolah, serta bendahara dari jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
Materi utama yang disampaikan mencakup Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di sekolah.
Serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran. Peserta juga mendapatkan penguatan nilai integritas untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan beretika.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menegaskan bahwa sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi berintegritas sekaligus sebagai entitas pengelola anggaran negara yang harus diawasi secara ketat.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga mengelola anggaran negara. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Imron.
Menurutnya, pemahaman terkait SPIP dan pengelolaan dana BOSP perlu terus diperkuat untuk menekan potensi penyimpangan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem. Jika pengendalian intern berjalan dengan baik, maka risiko penyimpangan dapat ditekan sejak awal,” tegasnya.
Imron juga menekankan bahwa program penguatan antikorupsi tidak berhenti di lingkungan sekolah saja, melainkan harus terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah.
“Upaya membangun ekosistem antikorupsi harus berjalan menyeluruh, dari sekolah, perangkat daerah, BLUD, kecamatan hingga desa. Semua harus memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Melalui penguatan tata kelola dan integritas di satuan pendidikan, Inspektorat berharap pengelolaan keuangan di sektor pendidikan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama dari penguatan ini adalah peningkatan kualitas layanan publik pendidikan serta pencegahan praktik-praktik penyimpangan,” pungkas Imron. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid