Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejaksaan Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ratusan Ribu Pil, Perkara Narkotika Masih Jadi Atensi

Achmad Arianto • Kamis, 4 Desember 2025 | 14:05 WIB
DIBLENDER : Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo dan Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memusnahkan barang bukti perkara peredaran okerbaya.
DIBLENDER : Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo dan Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memusnahkan barang bukti perkara peredaran okerbaya.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/12).

Hingga kini perkara peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) serta narkotika menjadi atensi lantaran jumlah perkara lebih menonjol.

Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain menjalankan kewajiban yuridis upaya ini dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali ke masyarakat.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan menjadi wujud nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,”  katanya.

Pemusnahan BB ini berasal dari 115 perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah inkracht selama periode April hingga November.

DIBAKAR: Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo dan Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memusnahkan barang bukti perkara peredaran okerbaya. Barang bukti ini adalah perkara yang ditanga
DIBAKAR: Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo dan Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memusnahkan barang bukti perkara peredaran okerbaya. Barang bukti ini adalah perkara yang ditanga

Dari keseluruhan perkara yang cukup menjadi atensi adalah perkara okerbaya serta narkotika sebab jumlah perkara lebih menonjol. Terdapat 32 perkara peredaran okerbaya dan 30 perkara peredaran narkotika.

Dengan barang bukti pil Trihexyphenidyl sebanyak 48.531 butir, pil Dextromethorphan sebanyak 18.549 butir dan sabu-sabu sebanyak 289,053 gram serta ganja sebanyak 188,86 gram.

Perkara lainnya juga turut dilakukan pemusnahan diantaranya perkara kepemilikan senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, pembunuhan dan penipuan.

Dalam perkara tersebut barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata tajam 18 buah, HP 3 unit, buku tabungan 1 buah, kartu ATM 2 buah.

Sementara perkara nuklir turut dieksekusi dengan barang bukti berupa radioaktif 14 benda. Barang bukti ini memerlukan penanganan khusus. Karena itulah sesuai prosedur keselamatan pemusnahannya akan dilakukan di BRIN Jakarta.

“Seluruh barang bukti dari 115 perkara dimusnahkan. Khusus untuk barang bukti perkara nuklir dilakukan oleh BRIN,” ucapnya.

Anggi menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak hanya demi menjalankan aturan. Tetapi juga memberikan peringatan keras pada pelaku kejahatan.

Negara tidak memberi ruang terhadap peredaran okerbaya, narkotika, dan perkara kejahatan lainnya yang memberikan dampak negatif pada masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Pemusnahan barang bukti salah satu upaya mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” imbuhnya. (ar/fun)

Editor : Fandi Armanto
#Okerbaya #pemusnahan #inkracht #barang bukti