Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gerebek Balap Liar Jelang Magrib di Kotaanyar Probolinggo: Amankan 20 Motor, Ini Syarat untuk Mengambilnya

Achmad Arianto • Rabu, 3 Desember 2025 | 02:50 WIB

Anggota Polsek Kotaanyar bersama Sat Samapta Polres Probolinggo melaksanakan operasi balap liar di Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar
Anggota Polsek Kotaanyar bersama Sat Samapta Polres Probolinggo melaksanakan operasi balap liar di Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar
 

KOTAANYAR, Radar Bromo- Aksi balap liar di ruas jalan Desa Sumber Centeng, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, digerebek kepolisian.

Hasilnya, 20 unit motor beserta pengendaranya diamankan ke Mapolres Probolinggo, Senin (1/12) sore.

Operasi balap liar ini dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Bahwa, setiap sore menjelang magrib ruas jalan Desa Sumber Centeng, kerap dijadikan tempat nongkrong para remaja dan pemuda.

Bahkan, tak jarang mereka yang nongkrong kemudian melakukan balap liar.

Aktivitas ini dikeluhkan masyarakat. Khususnya yang melintasi jalan tersebut.

Sebab, aksi balap liar dapat membahayakan diri sendiri dan penggunaan jalan lain.

Kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dengan melakukan operasi.

Mereka mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaporkan terdapat pemuda sedang nongkrong dan balap liar.

“Polsek Kotaanyar bersama Sat Samapta Polres Probolinggo melaksanakan operasi balap liar. Petugas mengamankan 20 unit sepeda motor beserta pemiliknya yang kedapatan melakukan balap liar,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti, Selasa (2/12).

Puluhan motor beserta pemiliknya dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diproses secara hukum. Pemilik motor didata, sementara motornya ditahan di Mapolres Probolinggo.

Motor tersebut masih dapat dikembalikan kepada pemilik. Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus menunjukkan surat kepemilikan motor.

Motor yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, harus dikembalikan sesuai standar.

“Pengambilan harus membawa surat-surat lengkap, termasuk BPKB dan dikembalikan ke spek standarnya,” ujar Shanti. (ar/rud)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#motor #balap liar #amankan #probolinggo #kotaanyar