Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Probolinggo Kini Sudah Punya Pos Bantuan Hukum

Agus Faiz Musleh • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:25 WIB
TINGGAL LENGKAPI SDM: Pos Bantuan Hukum di Desa Clarak, Kecamatan Leces yang yang sudah terbentuk di Kabupaten Probolinggo.
TINGGAL LENGKAPI SDM: Pos Bantuan Hukum di Desa Clarak, Kecamatan Leces yang yang sudah terbentuk di Kabupaten Probolinggo.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo kini sudah memiliki pos bantuan hukum (posbakum).

Total ada 330 (325 desa dan 5 kelurahan) yang posbakum yang sudah diresmikan. Capaian 100 persen ini langsung menarik perhatian Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono menyebut, keberhasilan ini sebagai langkah monumental dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat akar rumput.

“Alhamdulillah Kabupaten Probolinggo bisa mencapai 100 persen pembentukan posbakum desa di seluruh wilayah,” beber Adhy.

Kata dia, pembentukan posbakum ini merupakan program dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Tujuannya, posbakum ini bisa menjadi tempat pelayanan untuk menyelesaikan semua permasalahan masyarakat, khususnya yang ada di desa dan kelurahan.

Keberadaan posbakum bukan sekadar formalitas administratif. Adhy menegaskan bahwa posbakum telah dirancang menjadi ruang penyelesaian masalah yang cepat, efisien, dan tidak selalu harus berujung pada proses pengadilan.

“Dengan adanya posbakum, harapannya masyarakat semakin mudah terlayani apabila ada persoalan yang terjadi di desa dan kelurahan. Kepala desa dan lurah bisa menjadi fasilitator dalam penyelesaiannya karena memang menjadi tugas mereka untuk menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat,” jelasnya.

Adhy menegaskan, capaian 100 persen ini tidak tercapai begitu saja. Ada kerja bersama lintas sektor yang membuat target pembangunan posbakum dapat diselesaikan tanpa sisa.

“Pembentukan posbakum ini bisa 100 persen berkat arahan dan petunjuk dari bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah hingga dukungan dari Dinas PMD serta para camat. Juga adanya dukungan dan koordinasi yang baik dengan seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Setelah seluruh posbakum resmi terbentuk, langkah selanjutnya adalah peningkatan kualitas SDM mediator di tingkat desa/kelurahan.

Pemerintah daerah kini menantikan program lanjutan dari Kementerian Hukum berupa pelatihan mediator bagi para kepala desa dan lurah.

“Ke depan setelah terbentuknya posbakum desa dan kelurahan ini, kami akan menunggu program selanjutnya dari Kementerian Hukum yang Insyaallah akan menyelenggarakan pelatihan sebagai mediator. Bagaimana menjadi mediator yang baik dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa,” tegasnya.

Adhy optimistis jika kapasitas mediator semakin kuat, maka pola penyelesaian sengketa di masyarakat juga akan berubah lebih banyak ditempuh melalui jalur mediasi daripada harus berakhir di meja hijau.

“Kalau ini bisa terwujud, maka akan semakin mengurangi tingkat permasalahan penyelesaian melalui pengadilan. Jadi akan mengurangi orang berperkara di pengadilan. Secara bertahap, efektivitas posbakum ini akan berdampak pada penyelesaian melalui mediasi oleh kepala desa atau lurah,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#hukum #pemkab problinggo #Kraksaan #Pos Bantuan Hukum