KRAKSAAN, Radar Bromo - Mulai tahun depan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo tak lagi bisa menunda atau memilih cara lain untuk melaporkan SPT tahunan.
Kewajiban pelaporan pajak itu harus dilakukan melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan baru tersebut menjadi sorotan utama Pemkab Probolinggo dan kini mulai disosialisasikan secara bertahap.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menjelaskan bahwa penggunaan Coretax akan menjadi standar tunggal pelaporan SPT tahunan para ASN.
Menurutnya, peralihan dari sistem e-filing ke Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi bagian dari peningkatan akuntabilitas dan konsistensi pelaporan.
“Ini program baru dari Kementerian Keuangan yang harus dipahami dan dijalankan,” ujarnya.
Imron menegaskan, selama dua hari pendampingan beberapa waktu lalu, para kasubag dan operator OPD dibimbing langsung tim KPP Pratama Probolinggo agar benar-benar siap menjalankan sistem baru tersebut.
“Tujuannya agar pelaporan LHKAN dan SPT tahunan melalui Coretax bisa mendapatkan hasil yang baik. Selama ini kepatuhan ASN sudah mencapai 99 persen, tinggal ditingkatkan saja,” katanya.
Kepala KPP Pratama Probolinggo Elman Eliab turut menyoroti hal yang sama. Ia menyebut tingkat kepatuhan ASN Pemkab Probolinggo selama ini termasuk yang tertinggi.
“Banyak OPD yang tahun lalu sudah 100 persen melapor sejak Januari. Makanya kami yakin implementasi Coretax tahun depan bisa berjalan mulus,” ujarnya.
Penerapan sistem baru ini tak berhenti pada persoalan teknis aplikasi. Pelaporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) dan SPT tahunan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa dinegosiasi.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 serta SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2023. Dengan penggunaan sistem yang lebih terintegrasi, proses pengawasan juga akan lebih mudah dan transparan.
Selain sosialisasi teknis, Pemkab Probolinggo juga mengumumkan perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, dan korwil pendidikan yang mencapai kepatuhan 100 persen dalam pelaporan tahun 2024.
DPMPTSP, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Kecamatan Tiris, Tegalsiwalan, Kuripan, serta beberapa puskesmas dan korwil pendidikan menjadi instansi dengan kepatuhan terbaik.
Imron berharap kewajiban penggunaan Coretax tidak hanya dipandang sebagai beban administrasi tahunan. Tetapi sebagai budaya baru transparansi aparatur negara.
“Harapannya, ASN mulai membiasakan diri membuka dan mengaktifkan Coretax. Kalau terbiasa, pelaporan akan lebih mudah dan tertib,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ menyebutkan, kewajiban ASN untuk melaporkan harta kekayaannya merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Dengan sistem baru yang lebih terintegrasi ini, pemerintah daerah berharap tata kelola pelaporan harta kekayaan dan SPT Tahunan ASN semakin baik, transparan dan akuntabel. Kami harap ASN bisa memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKAN dan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu. Para Kepala Perangkat Daerah menjadi teladan dalam mendorong kepatuhan ASN guna terwujudnya ASN yang berintegritas dan professional,” tandasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid