KRAKSAAN, Radar Bromo - Suasana ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (19/11), mendadak hangat ketika sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) menyampaikan berbagai kegelisahan mereka.
Hearing yang dipimpin Komisi I ini dihadiri kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN, serta dipusatkan pada persoalan konten media sosial yang dinilai meresahkan, laporan pengaduan masyarakat yang berulang, hingga polemik sertifikat program PTSL ATR/BPN yang lama selesai.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Probolinggo, Sanemo, menjadi pembuka dalam penyampaian aspirasi para kades.
Sanemo menegaskan, banyak kepala desa dirugikan oleh konten-konten video di media sosial (medsos) yang memberikan tudingan miring terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Kami ingin ketenangan dalam memimpin desa. Konten-konten seperti itu sudah menyebar hampir di semua kecamatan ada di dalamnya. Seolah-olah kami ini tidak pernah benar dalam mengelola anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para kades meminta agar persoalan konten tersebut diklarifikasi sebelum mereka membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Di wilayah kota sudah ada yang melapor. Bahkan ada akun yang sudah ditelusuri. Kami berharap ada tindakan sebelum kami harus membawa perkara ini ke APH,” tambahnya.
Selain soal konten medsos, para kades juga mengeluhkan laporan masyarakat (dumas) yang terus muncul berulang meski beberapa dari kasus itu telah diselesaikan.
“Kami sering dipanggil bolak-balik, padahal masalahnya sudah selesai. Pelayanan desa jadi terbengkalai,” kata Sanemo.
Ia meminta agar setiap penyelesaian dumas diberikan bukti tertulis, semacam sertifikat atau surat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kalau sudah selesai, mohon diberikan surat resmi agar tidak muncul lagi laporan yang sama. Kami butuh kepastian, agar pelayanan warga tidak terganggu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, PKDI juga menyampaikan harapan kepada DPRD agar regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2026 tidak memberatkan kades dan perangkat desa.
“Mohon kepada DPRD, terutama Komisi I, agar aturan tahun 2026 tidak merugikan kepala desa dan perangkat desa. Kami ingin fokus menjadi pelayan masyarakat dan menjalankan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.
Perwakilan Polres Probolinggo, KBO Reskrim Polres Probilinggo Ipda Wahyudi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepala desa terkait konten medos yang dimaksud.
“Kalau memang merasa dirugikan, silakan para kepala desa membuat laporan resmi. Kami terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Arianto, memberikan penjelasan lebih luas terkait aspek hukum, terutama mengenai konten yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“AI ini masih terjadi perdebatan panjang. Dalam kajian hukum, AI diposisikan sebagai objek atau subjek tindak pidana. Pelakunya tetap manusia,” terang Novan.
Ia menuturkan bahwa pelaku pembuat konten bisa saja berada di luar daerah, bahkan di luar negeri, namun tetap memungkinkan untuk diproses secara hukum.
Novan mengingatkan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan. “Kalau tidak ada laporan dari pihak yang merasa dicemarkan, perkara tidak bisa diproses. Ini delik aduan absolut,” tegasnya. (mu/fun)
Editor : Fahreza Nuraga