KRAKSAAN, Radar Bromo - Menjelang musim tanam Desember, keresahan mulai dirasakan sebagian petani di Kabupaten Probolinggo. Sebagian petani mengaku tak terdata dalam sistem E-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok), syarat utama untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Salah satunya Yudi, petani asal Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar. Hingga kini ia belum tercantum dalam sistem E-RDKK.
Padahal, seluruh berkas agar masuk dalam E-RDKK sudah ia lengkapi sejak bulan Mei 2025. Mulai KTP, hingga SPPT - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pertanian.
“Semua persyaratan saya lengkapi, tapi nama tidak muncul di sistem. Padahal saya sudah ajukan lewat kelompok tani,” keluh Yudi saat ditemui di lahan sawah miliknya.
Yudi mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Ia bahkan menghubungi call center bupati dan Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo untuk meminta kejelasan. Namun, hingga kini belum juga ada kabar baik.
“Sudah saya sampaikan ke semua pihak, tapi hasilnya nihil. Padahal saya mau mulai semai bibit di bulan Desember ini,” ujarnya.
Jika tidak segera masuk dalam sistem E-RDKK, Yudi tak punya pilihan. Dia harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya Rp 340 ribu – Rp 350 ribu per kuintal.
“Kalau beli nonsubsidi, biaya tanam sangat berat. Apalagi lahan saya ada dua, luasnya 700 meter dan 450 meter,” ungkapnya.
Dia pun berharap pemerintah segera turun tangan agar petani kecil seperti dirinya tidak terus dirugikan.
“Kami ini hanya ingin tanam tepat waktu. Kalau pupuk terlambat, hasil panen juga pasti turun. Semoga ada perhatian,” harapnya.
Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis membenarkan adanya persoalan teknis dalam pendataan E-RDKK tahun ini. Banyak petani yang tidak terdata, karena belum memenuhi syarat administratif secara lengkap.
“Betul, petani tersebut sudah menghubungi hotline kami dan kami sesuaikan dengan data kelompok tani. Banyak petani yang belum masuk, karena persoalan kepemilikan sawah dan kelengkapan berkas,” jelas Muchlis.
KTP dan SPPT Yudi memang sudah masuk. SPPT kemudian diverifikasi dan sistem akan menyesuaikan kepemilikan lahan dengan data pengelolaan sawah.
“Kalau lahan itu dikelola sendiri dan sudah diunggah ke Simultan, seharusnya bisa masuk ke E-RDKK. Tapi banyak yang tidak masuk, karena kekurangan persyaratan,” la njutnya.
Muchlis menilai akar masalahnya terletak pada kurangnya sosialisasi penyusunan E-RDKK di tingkat bawah. Banyak masyarakat belum paham teknis pengisian dan pengunggahan data. Akhirnya, petani yang sebenarnya aktif justru tertinggal.
Untuk mengatasi hal ini, Panja DPRD tengah menyiapkan produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nantinya akan mengatur lebih jelas soal mekanisme E-RDKK dan distribusi pupuk.
“Selama ini pupuk subsidi tidak memberi ruang bagi Pemda, Kecamatan, dan desa untuk ikut mengatur. Desa pun tidak punya kewenangan. Karena itu, kami dorong ada aturan daerah yang memperkuat peran pemerintah lokal,” tegas Muchlis.
Yudi hanyalah satu dari banyak petani di Probolinggo yang menghadapi nasib serupa. Tanpa pupuk subsidi, biaya produksi melonjak, sementara hasil panen belum tentu menutupi ongkos tanam.
Kini mereka berharap sistem dan birokrasi bisa lebih berpihak. “Petani butuh kepastian, bukan janji,” kata Yudi.
Sementara itu, Panja Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo membuka hotline pengaduan khusus tentang pupuk. Hotline itu mulai dibuka akhir Oktober kemarin. Para petani yang merasa dirugikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, bisa melapor melalui hotline itu.
Ketua Panja Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan, hotline khusus dibuat karena masih banyak persoalan tentang pupuk bersubsidi. Walaupun, berbagai langkah telah diambil pemerintah.
“Pembentukan hotline pengaduan ini merupakan wujud keseriusan DPRD mengawal distribusi pupuk agar tepat sasaran. Kami ingin petani punya tempat melapor langsung. Jangan sampai ada permainan harga atau distribusi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Muchlis, salah satu masalah yang kerap ditemukan di lapangan adalah harga jual pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, pemerintah telah menetapkan HET yang wajib dipatuhi seluruh kios dan pengecer.
HET pupuk Urea Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak; NPK Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak. Lalu, HET pupuk ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak; dan Pupuk Organik Rp 640/kg atau Rp 32.000 per sak
“Tidak ada alasan bagi kios untuk menjual di atas HET. Kalau ada yang nekat, laporkan saja lewat hotline yang kami siapkan. Kami akan tindaklanjuti bersama pihak berwenang,” tegas Muchlis.
Ia menambahkan, Panja juga menemukan sejumlah persoalan lain. Karena itu dengan adanya hotline, diharapkan laporan masyarakat dapat langsung ditindak tanpa harus menunggu lama.
“Pupuk ini urat nadi petani. Kalau distribusinya bermasalah, yang rugi bukan hanya petani, tapi juga ketahanan pangan daerah,” pungkas Muchlis. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi