Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aparat Penegak Perda Kabupaten Probolinggo Pantau Lima Titik Tambang Galian C di Sekitar Sungai Pancar Glagas di Pakuniran

Agus Faiz Musleh • Jumat, 7 November 2025 | 19:25 WIB
ADA LIMA TITIK: Aliran Sungai Pancar Glagas di Pakuniran yang di sekitarnya terdapat aktivitas tambang.
ADA LIMA TITIK: Aliran Sungai Pancar Glagas di Pakuniran yang di sekitarnya terdapat aktivitas tambang.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Pakuniran kembali menjadi sorotan. Satpol PP Kabupaten Probolinggo kini tengah melakukan pemantauan ke kawasan Sungai Pancar Glagas.

Hasilnya, ditemukan sedikitnya lima lokasi tambang yang masih beroperasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

Kasatpol PP Taufiq Alami mengatakan, pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan di wilayah itu.

“Kami bakal turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas tambang yang ada di Sungai Pancar Glagas. Dari hasil pemantauan, ada sekitar lima titik tambang yang masih beroperasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga akan memeriksa kelengkapan dokumen izin para pengusaha tambang tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai aturan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengecek seluruh perizinan tambang yang masih aktif di wilayah Pakuniran. Kalau ditemukan yang tidak berizin atau melanggar ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan memicu longsor di daerah aliran sungai.

Karena itu, Satpol PP berencana menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian untuk menertibkan tambang yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan. Kalau izinnya lengkap, silakan beroperasi. Namun kalau tidak ada izin, akan kami hentikan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas tambang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan agar lingkungan tetap terjaga dan aktivitas penambangan bisa berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#perizinan #pemkab probolinggo #satpol pp #galian c #tambang