KRAKSAAN, Radar Bromo–Didik, 20 harus mendekam lebih lama di tahanan. Terdakwa pembunuhan terhadap istrinya sendiri Dwi Nurtikki Damayanti, 20 itu divonis bersalah.
Majelis hakim PN Kraksaan yang diketuai oleh Putu Gde Nuraharja Adi Patra serta hakim anggota, Doni Silalahi dan Chahyan Uun Pryatna pun memvonisnya hukuman penjara 14 tahun, 6 bulan.
Sidang vonis pembunuhan di Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar itu digelar Kamis (6/11) pukul 14.35 di ruang sidang Cakra PN Kraksaan.
Korban Dwi Nurtikki Damayanti ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jumat (4/4) pukul 01.30.
Pelaku pembunuhan keji itu ternyata suami sah korban, Didik, 25, asal Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Didik sempat kabur setelah kejadian itu dan menjadi buronan polisi. Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap di Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (16/4) malam.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjabarkan kronologi perkara yang terjadi secara gamblang. Dimulai saat korban Dwi baru pulang bekerja di salah satu kafe di Kota Probolinggo.
Mereka kemudian pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik Didik. Keduanya mampir di sebuah penginapan di Kecamatan Gending. Di penginapan itu, keduanya sempat melakukan hubungan intim.
Setelah momen intim tersebut, Didik menanyakan perihal unggahan korban di TikTok yang bermesraan dengan lelaki lain.
Jawaban korban saat itu memicu amarah pelaku. Namun, Didik diam saja dan mengantarkan korban pulang.
Dalam perjalanan pulang, amarah Didik makin memuncak dan membuatnya gelap mata. Dia lantas mengeluarkan pisau yang dibawanya dari rumah dan menyerang korban pada leher dan perut korban.
Jenazah korban ditinggal tergeletak di pinggir jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
Didik sendiri tercatat resmi masih suami korban. Korban dan Didik memang sudah pisah ranjang dan proses perceraian. Namun, akta perceraian keduanya belum turun.
Setelah seluruh tahapan persidangan dilaksanakan, diperoleh fakta-fakta dalam persidangan. Mulai dari hal-hal yang meringankan, hingga yang memberatkan.
Dari situlah kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukannya oleh terdakwa Didik secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer.
Yaitu, Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Mengadili bahwa Didik secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada korban sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama 14 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Patra saat membacakan putusan.
Kuasa Hukum terdakwa Bambang Wahyudi mengatakan, dirinya dan terdakwa telah melakukan musyawarah.
Atas putusan yang telah dibacakan tersebut pihaknya mengaku menerima vonis dan terdakwa siap menjalani pidana penjara yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
“Terdakwa sudah pasrah dan memikirkan dengan matang. Keputusannya terima dan jalani pidana penjara,” tuturnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Militandityo mengaku masih pikir-pikir. Sebab, pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun. “Kami masih pikir-pikir,” ucapnya singkat.
Orang tua korban Muhammad Suki, 53, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pada korban tidaklah setimpal. Sebab, terdakwa hanya diberikan hukuman penjara yang suatu saat akan bebas.
Ia menilai, terdakwa sepatutnya mendapatkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sesuai dengan perbuatannya yang membunuh anaknya dengan keji, lalu meninggalkan begitu saja.
“Anak saya dibunuh secara sadis. Nyawanya tidak bisa dikembalikan. Bagi saya hukuman ini tidak adil,” ucap mertua terdakwa dengan mata berkaca-kaca. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi