KRAKSAAN, Radar Bromo - Sebuah gudang tempat penyimpanan tembakau di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, harus ditutup sementara.
Penutupan yang dilakukan Satpol PP Rabu (5/11) pagi itu dilakukan karena gudang belum memiliki izin yang lengkap.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, penutupan dilakukan puluhan personel apparat penegak perda sekitar pukul 09.00.
Kasatpol PP Taufiq Alami menjelaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan tahap pertama (SP1) hingga tahap kedua (SP2) yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak pengusaha.
“Hari ini (Rabu, red) Satgas Penegakan Perda dari Satpol PP melakukan tindakan penutupan sementara terhadap gudang tembakau. Sebelumnya kami sudah melalui tahapan SP1 dan SP2, serta menyosialisasikan rencana penindakan ini kepada pengusaha,” terang Taufiq.
Menurutnya, pengusaha yang memiliki gudang dinilai cukup kooperatif dan tidak memiliki niat untuk melanggar aturan.
Hanya saja, terdapat kekeliruan dan ketidaktahuan dalam proses perizinan yang sedang mereka tempuh.
“Kami menyadari bahwa pengusahanya punya niat baik, tidak ada unsur kesengajaan melanggar regulasi. Mereka sudah mengajukan berbagai perizinan, namun masih dalam proses,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian lahan tempat berdirinya gudang tersebut termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Karena itu, proses perizinan harus melalui kementerian terkait.
“Tanah itu sebagian masuk LSD, jadi izinnya harus melalui kementerian. Kami sudah bantu secara normatif,” ujarnya.
Meski menutup sementara, Taufiq menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung investasi, termasuk di sektor industri rokok dan pengolahan tembakau. Selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menghalangi investasi. Justru kami mensupport sesuai arahan bupati agar investor diperlakukan dengan baik, tapi tetap harus taat regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan industri kecil menengah (IKM) rokok di wilayah tersebut nantinya dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
“Kalau sudah legal dan beroperasi, gudang serta IKM rokok ini bisa menyerap tenaga kerja dan menampung hasil tembakau petani lokal. Ini jelas akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Untuk sementara, pihak pengusaha akan mengajukan surat permohonan kepada pemerintah daerah agar diberi waktu tambahan dalam menyelesaikan proses perizinan. Selain izin lahan, beberapa izin teknis lain juga masih perlu dilengkapi.
“Selain izin terkait LSD, masih ada izin bangunan, rekomendasi dari DKUPP, serta aspek lalu lintas karena lokasinya dekat jalan utama. Semua perizinan itu dikemas dalam sistem satu pintu,” pungkas Taufiq.
Penutupan sementara itu berjalan kondusif tanpa penolakan dari pihak pengusaha. Satpol PP memastikan langkah ini sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus pendampingan agar usaha masyarakat bisa berjalan legal dan berkelanjutan. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid